Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mempertimbangkan keterangan praperadilan tersangka penerima suap dan menghalangi penyidikan tersangka Hast Christian.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugijarto mengatakan pihaknya juga menghormati upaya hukum yang dilakukan Hasto.
“KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan tersangka Hong Kong, dan KPU melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawasi proses praperadilan tersangka Hong Kong,” kata Tessa usai dikonfirmasi, Sabtu. (1 November).
Hasto sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan pengakuan tersangka ke Komisi Pencegahan Korupsi.
Humas PN Jaksel Jujamto mengatakan, laporan praperadilan diterima pada Jumat (10/10).
“Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh JPU Hasto Kristianto dan terdakwa yaitu KPK Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan.
Keterangan Hasto pada prosedur sebelumnya didaftarkan dalam perkara no. 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menunjuk salah satu hakim, Yuiamto, untuk mengadili dan mengadili permohonan tersebut.
Sidang perdana pengadilan akan digelar pada Selasa (21 Januari) dan akan ditentukan agenda pemanggilan para pihak.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sementara (PAV) dan tersangka kasus penghalangan keadilan.
Hasto sebelumnya mengundang BPK dalam sidang pada pekan lalu, namun pihak berwenang meminta penundaan karena masih mengurus HUT PDIP.
Pada akhirnya, KPB menunda pemeriksaan Hast dalam kasus ini hingga 13 Januari. Karena keterlambatan tersebut, Hasto pun sudah memastikan akan hadir.
(joa/fea)