Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang perempuan berinisial AN diculik dan ditangkap pada 17 Desember 2024 di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kejadian tersebut berawal dari utang piutang antara AN dengan terlapor atau terduga pelaku.
Korban terlibat sejumlah Rp140 juta, namun korban sudah membayar sejumlah Rp40 juta, kata Ade Ari kepada wartawan, Senin (13/1).
Setelah itu, pada Selasa 17 Desember 2024, terduga pelaku dan komplotannya mengajukan permohonan ke AN untuk menagih utang tersebut. Kemudian A.N. memberitahukan bahwa ia telah mencicil utang tersebut.
Tim yang diberitahu bersama rekannya langsung membawa korban ke Jl. Gang 2 Putri Jaya No.189 Kel. Kota Depok, Cipayung, Kecamatan Ratujaya,” kata Ade Ari.
Setelah itu, suaminya menghubungi AN dan berusaha mencarinya. Kemudian AN memberikan tempat dia menginap.
Tak hanya itu, suami A.N. juga berusaha menghubungi terduga pelaku dan meminta agar istrinya pulang. Namun suami AN mendapat tanggapan buruk dari pelapor.
Kemudian pada tanggal 22 Desember 2024, suami A.. Sesuai alamat yang diberikan N.A sebelumnya, ia mendatangi rumah yang diiklankan. N.
Namun terlapor tidak mengizinkan korban masuk ke rumahnya dan korban tidak diberikan makanan apa pun. Jadi pelapor (suami korban) berusaha memaksa tapi terlapor mencegah dan mengancam pelapor,” kata Ade Ari.
Berdasarkan hal tersebut, suaminya A.N. memberi tahu pihak berwenang tentang penculikan dan penangkapan tersebut.
Kasusnya sedang diselidiki Polres Metro Depok, kata Ade Ari. (dis/tanah liat)