Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai dan investasi senilai Rp62 miliar yang diseret perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya, PT Pempangunan Perumahan (PP).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan uang yang disita itu terkait dengan penyidikan kasus korupsi proyek yang dilakukan Divisi EPC PT PT PP pada 2022-2023.
“Pertama penyitaan berupa simpanan sejumlah 22 miliar rupiah, kemudian ditemukan uang tunai di brankas berisi sekitar 40 miliar rupiah. Bentuk uangnya, baik rupee maupun valas, tidak diungkapkan,” ujarnya dalam keterangannya. penyataan. berkantor di Jakarta pada Jumat (3/1).
Tessa pun mengaku belum mendapat informasi apakah penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan atau pengembalian dari pihak terkait. Selain itu, dia juga belum bisa menyampaikan rencana aksi yang menjadi tujuan penipuan tersebut.
Saya tidak diberitahu apa paket pekerjaannya kalau memang pengadaan. Kedua, penyidik belum mengungkap dari siapa, apakah itu brankas atau uang sitaan, kata Tessa.
Baik itu diserahkan pada saat penyidikan, atau pada saat penyidikan, atau ditemukan pada saat penggeledahan lalu disita, lanjutnya.
Pada 9 Desember 2024, KPK memutuskan untuk membuka penyidikan kasus korupsi di PT PP, dan kini telah ditetapkan dua tersangka.
Pada 11 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan keputusan no. 1637 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri bagi dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN. Upaya wajib ini diharapkan dapat memudahkan penyidikan.
Berdasarkan perhitungan sementara KPK, negara mengalami kerugian sedikitnya 80 miliar. Rp.
“Penyidik mengambil langkah pelarangan perjalanan luar negeri karena kehadiran yang bersangkutan di wilayah Indonesia diperlukan sehubungan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku selama enam bulan.” kata Tessa kemudian.
Sementara itu, pimpinan PT PP belum memberikan keterangan atas tuduhan yang sedang diselidiki.
(LD/Agustus)