Jakarta, CNN Indonesia –
Seorang pria berusia 25 tahun di Jepang divonis bersalah pada 25 Oktober 2024 karena membuat virus komputer menggunakan kecerdasan buatan atau kecerdasan buatan generatif interaktif.
Atas perbuatannya, pria bernama Ryuki Hayashi divonis tiga tahun penjara, akan ditangguhkan selama empat tahun.
Pengadilan Tokyo di Jepang memvonis Ryuki Hayashi atas pelanggaran catatan digital. Jaksa meminta pengadilan menghukum tersangka 4 tahun penjara.
Ini mungkin pertama kalinya seseorang dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan AI generatif di Jepang.
Menurut putusan dan sumber lain, Hayashi menciptakan virus mirip ransomware di rumahnya di Kota Kawasaki, Jepang, seperti dilansir The Straits Times.
Hayashi mengumumkan bahwa dia menggunakan komputer dan ponsel cerdasnya sekitar tanggal 31 Maret 2023 untuk membuat virus.
Dia menciptakan virus berdasarkan kode komputer ilegal yang dia peroleh menggunakan kecerdasan buatan generasi interaktif.
Hayashi juga diduga membeli kartu SIM atas nama orang lain untuk menjalankan tugasnya agar tidak tertangkap pihak berwajib di Negeri Matahari Terbit. (Wow)