JAKARTA, CNN Indonesia —
Sidang Perdana Krisis Pilgub Sulsel 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Kamis (9/1). Perkara pasangan suami istri Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Azhar Arsyad diajukan sebagai penggugat.
Pemohon menyebut mereka dituduh melakukan penipuan untuk mengalahkan rivalnya Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Lusdi di Pilgub Sulsel.
Dalam pengajuannya, Danny mengatakan patut diduga ada pihak yang sengaja menggunakan kekuasaannya untuk membantu Andi Sudirman menang.
Setelah itu di Sulawesi Selatan dilakukan sistem yang konsisten, seragam, dan pencarian untuk mencari tanda tangan palsu di daftar hadir pemilih tetap untuk memutarbalikkan daftar hadir pemilih tetap.
Berdasarkan fakta di atas, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan Undang-Undang KPU Sulawesi Selatan Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penilaian Hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. Namun undang-undang ini berlaku untuk dua calon: Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.
Pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad memperoleh 1.629.000 suara pada Pilgub Sulsel 2024. Dua orang yang diusung PDIP, PKB, dan PPP memperoleh 3.014.255 suara untuk Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.
(Kamu P)