Jakarta, CNN Indonesia –
Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, dan istrinya Bushra Bibi tujuh tahun penjara karena korupsi.
Pengadilan antikorupsi Pakistan mengadakan sidang di penjara tempat Khan ditahan sejak Agustus 2023, dekat ibu kota Islamabad. Putusan ini berkaitan dengan kasus korupsi organisasi amal Al-Qadir Trust yang mereka dirikan bersama.
“Kantor kejaksaan secara efektif membuktikan klaimnya. Khan dinyatakan bersalah,” kata hakim Nasir Javed Rana.
Bushra Bibi, yang baru-baru ini dibebaskan dengan jaminan, ditangkap kembali setelah putusan dibacakan, kata juru bicaranya Mashal Yousafzai.
“Saya tidak akan membuat kesepakatan apa pun atau mencari keringanan hukuman,” kata Khan kepada wartawan di ruang sidang usai putusan, seperti dikutip AFP.
Partai Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Khan telah ditahan sejak Agustus 2023 sehubungan dengan sekitar 200 kasus yang didakwakan kepadanya, namun partainya mengatakan keputusan terbaru ini digunakan untuk menekan Khan agar mundur dari politik.
Keputusan tersebut diambil sehari setelah pertemuan langka antara pimpinan PTI dan pemerintah yang bertujuan meredakan ketegangan politik.
Khan bersikukuh bahwa semua kasus yang menimpanya bersifat politis dan bertujuan mencegahnya kembali berkuasa.
Dia telah dihukum empat kali sejak penangkapannya, dengan dua hukuman dibatalkan dan dua hukuman lainnya ditangguhkan.
Namun, Khan tetap dipenjara karena kasus Al-Qadir Trust. (rds)