Jakarta, CNN Indonesia –
Abdul Hadi Aviciena, mantan CEO PT Antam Tbk, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta, bukan tiga bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat memutus Abdul Hadi bersalah melakukan korupsi jual beli emas logam mulia ke PT Antam.
“Terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, diganti 3 bulan kurungan,” baca Tony Irfan, ketua panitia peradilan. Penghakiman, Jumat (27/12).
Hakim melanjutkan, “Memerintahkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Abdul Hadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Abdul Hadi sebelumnya didakwa merugikan negara Rp 92,25 miliar dalam kasus korupsi terkait jual beli emas logam mulia PT Antam Tbk.
Jaksa menjelaskan, kerugian keuangan negara disebabkan oleh hal lain, karena Abdul Hadi tidak memantau pelaksanaan inventarisasi dari kantor Pulogadong pada tahun 2018, padahal seharusnya pengukuran inventarisasi dilakukan di Pura Antam setiap triwulan, yakni setiap triwulan. Pada BELM Surabaya 01 Tahun 2018 jumlah emas bertambah.
Perbuatan Abdul menimbulkan kerugian negara berupa kekurangan fisik emas Antam sebanyak 152,8 kilo (kg) atau Rp 92,25 miliar di Kuil Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01, kata jaksa.
Dalam kasus ini, Budi Syed, pengusaha yang dikenal dengan julukan Crazy Rich Surabaya, divonis 15 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. Nilainya Rp. 35.526.893.372,99 (RMB 35 miliar) anak perusahaan selama delapan tahun.
(ryn/ugo)