Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri ATR/Pimpinan BPN Nusran Wahid bereaksi terhadap rumor pembubaran pemerintahan pada tahun 2026.
Girik tersebut merupakan bukti pengenaan pajak atas tanah yang bersangkutan, yang mengacu pada hak atas tanah yang lama. Kementerian ATR/BPN menyebut acuannya adalah undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan pokok agraria.
“Kalau kawasannya sudah dideklarasikan secara lengkap, semua sudah dipetakan, diketahui siapa pemiliknya, semuanya ada sertifikatnya, otomatis giriknya tidak sah,” kata Nusran pada acara Temu Media Catatan Akhir 2024 di Kementerian ATR /BPN, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).
“Kecuali ada kesalahan administrasi atau kesalahan pembuktian. Ternyata ada kesalahan saat sertifikat diterbitkan. Bahkan saat itu bapak bisa membuktikan dengan catatan bahwa kami benar-benar memilikinya,” ujarnya lanjutan.
Nusron mengatakan, jika anak babi tersebut belum berumur lima tahun dan terbukti pemiliknya, maka bisa dimanfaatkan. Di sisi lain, ditemukan kekurangan administratif, hukum, dan prosedur dalam pendaftaran tanah.
Kalau lebih dari lima tahun, kata Menkeu, ada proses hukumnya. Nusron menegaskan, sertifikat tanah merupakan produk hukum.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 (Tentang Hak Administratif, Hak Atas Tanah, Perumahan dan Pendaftaran Tanah), sertifikat yang sudah berumur lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti lagi tanpa adanya perintah pengadilan,” dia menekankan.
Apa yang dikatakan Nusron dibenarkan oleh anak buahnya, Direktur Jenderal Pendaftaran Tanah dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi. Ditegaskannya, salah satu faktor penyebab konflik agraria yang terjadi hingga saat ini adalah gyrik.
Asnaedi mengatakan, girik kerap menjadi penyebab perselisihan, konflik, bahkan kasus mafia tanah. Katanya, ada banyak garis kabur dan versi berbeda.
Ia menjelaskan, aksi-aksi lama seperti gyrik seharusnya sudah tidak ada lagi. Pasalnya, sudah melewati jangka waktu yang ditentukan dalam UU Pokok Agraria yang mengatur masa transisi.
“Nah, itu akan kita upayakan untuk dihilangkan agar tidak berlaku lagi,” kata Asnaedi.
“Dengan pendaftaran tanah yang lebih lengkap seperti sekarang, tentu giri-girik tidak lagi berfungsi,” imbuhnya.
(Minggu/Agustus)