Jakarta, Indonesia —
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat mengungkap misteri seputar pembatas Laut Bekasi.
Mereka menyatakan pagar bambu sepanjang 2 kilometer dengan luas 70 meter di tepi laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi itu milik pemerintah negara.
Proyek ini dirancang untuk proyek pelabuhan perikanan.
“Panjang pelabuhan pagar bambu ini ditargetkan mencapai 5 kilometer dengan luas sekitar 50 hektare,” kata Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem DKP Jabar Ahman Kurniawan di Bekasi, Selasa (14/1). ) Dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, proyek ini memiliki beberapa bagian, baik pemerintah maupun swasta. Lahan seluas 50 hektar untuk kegiatan ini didatangkan oleh dua perusahaan yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan atau Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Jadi saluran kiri saluran ini milik TRPN, dan TP kanan milik MAN, ujarnya.
Dia membenarkan, pagar bambu yang lokasinya tepat di perairan Pal Jaya itu ditujukan untuk pengembangan alur pelabuhan hasil kerja sama Pemprov Jabar dengan PT TRPN.
“Dalam perjanjian kerja sama tersebut, TRPN menyanggupi untuk menata kawasan pelabuhan perikanan yaitu Unit Pelayanan Pangkalan Pengeluaran Ikan atau PPI Pal Jaya Desa Segarajaya,” ujarnya.
Sesuai ketentuan kerja sama, masing-masing pihak melaksanakan isi perjanjian, salah satunya adalah pengembangan kawasan, termasuk pembangunan kanal PPI Paljaya.
“Setelah kesepakatan tercapai, masing-masing kepentingan bisa dilanjutkan. Kami di DKP Jabar punya visi pengembangan sementara kawasan pelabuhan oleh pengembang swasta atau investor, dengan tujuan agar dunia usaha bisa berjalan secara menyeluruh.” katanya.
Ahman meyakini dengan adanya saluran ini berarti semakin mudahnya akses nelayan dari laut dalam menuju pangkalan di pelabuhan untuk aktivitas bongkar muat ikan.
Kemudian di darat akan dibangun tempat pelelangan ikan (TPI) terpusat untuk para nelayan. Wilayah utara Kabupaten Bekasi diproyeksikan menjadi kawasan industri perikanan.
Proyek kerja sama ini sendiri diusulkan berlangsung hingga tahun 2028 atau lima tahun sejak penandatanganan kerja sama antara Pemprov Jabar dengan perusahaan terkait pada Juni 2023.
“Dan kami sudah ditugaskan sebagai unit pelaksana teknis. Kami berharap pelabuhan itu selesai sesuai masa kontrak yaitu lima tahun pengerjaan,” ujarnya.
Ahman juga mempunyai ide untuk membangun pelabuhan nelayan dengan tiga fasilitas, tentunya fasilitas utama yaitu pada alur pelabuhan atau akses keluar masuk penangkapan ikan, dilengkapi dengan dermaga, kolam dermaga dan mercusuar.
Kemudian fasilitas bantuan seperti perkantoran, fasilitas umum, kamar mandi, toilet dan masjid. Terakhir, fasilitas operasional meliputi TPI, pasar ikan, pengolahan ikan, dan kapal angkatan laut serta bongkar muat dilakukan dengan perbaikan.
Ketiga fasilitas ini merupakan hasil kerja sama dengan pihak swasta, ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Dapil 5 meliputi Kabupaten Babelan, Muaragembong, dan Tarumajaya Marjaya Sargan membenarkan adanya pagar laut di perairan utara Bekasi seberang Tangerang.
Beda, Bekasi legal, Pelabuhan PPI (tempat pendaratan ikan) resmi, mirip Tangerang, jadi tidak misterius, ujarnya.
Dikatakannya, PPI Paljaya merupakan kegiatan pengembangan kawasan pada usaha kelautan dan perikanan Jawa Barat yang telah bekerjasama dengan pihak ketiga dalam upaya pengembangannya.
“Tapi untuk lebih jelasnya carilah teman sekelas di daerah itu, karena itu jadwalnya,” ujarnya.
Meski demikian, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menyebut pagar laut Bekasi punya kekuatan.
“KKP tidak pernah mengizinkan (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) untuk pagar bambu yang bersangkutan,” ujarnya di Batavia, Selasa (14/1).
Doni menambahkan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Ikan telah melakukan sidang pemeriksaan bukti-bukti atau keterangan awal (pulbaket) di lokasi pembangunan pagar laut.
Pada 19 Desember, KKP juga mengirimkan surat yang meminta agar tindakan perizinan tersebut dihentikan. Tak hanya itu, pihaknya juga mengirimkan surat kepada pihak yang membangun pagar tersebut.
Namun Doni belum mau membeberkan siapa pembuat anak panah tersebut dan panjangnya.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman. Dengan ditulisnya surat itu berarti proses hukumnya sudah siap. Undang-undang sudah ada ketentuan yang diperlukan,” ujarnya.
(Agustus/sfr)