Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan jadwal pelantikan kepala daerah Pilakad 2024 akan ditentukan pekan depan pada 22 Januari dalam rapat kerja antara Kementerian Dalam Negeri dan Partai Demokrat.
Pelantikan kepala daerah ditunda. Tunggu sampai tanggal 22 (Januari 2024), dengarkan pandangan Partai Demokrat, baru ambil keputusan, kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17).
Bersama Kementerian Dalam Negeri dan Dewan II Republik Demokratik, Tito mengatakan KPU, Bawaslu, dan DKPP juga akan menentukan jadwal pelantikan kepala daerah.
Namun Tito enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai rancangan jadwal pelantikan kepala daerah tersebut.
“Nanti kita bahas, terlalu panjang,” ujarnya.
Sedikitnya 21 pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur ditetapkan menjadi gubernur-wakil gubernur terpilih yang tersebar di 21 provinsi.
Mereka yang diangkat menjadi gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh KPU karena tidak ada satupun di daerahnya yang menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 mengatur calon kepala daerah yang memenangkan pilkada akan menjabat pada Februari 2025.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah akan menyelenggarakan dua upacara pelantikan kepala daerah secara bersamaan.
Upacara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 akan dilaksanakan serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Sementara itu, acara pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang dipilih secara serentak oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tahun 2024 akan dilaksanakan serentak pada 10 Februari 2025.
Namun, Perpres memperbolehkan pelantikan kepala daerah dilakukan setelah tanggal tersebut. Namun, penunjukan ini hanya tunduk pada tiga syarat dalam Pasal 2A(3).
Pertama, hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah yang dilakukan Mahkamah Konstitusi dipermasalahkan. Kedua, Pilgub DKI Jakarta putaran kedua. Ketiga, waktu mulai tertunda karena keadaan khusus atau force majeure.
(rzr/ugo)