Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Hukum RI Subratman Andi Aktash mengatakan tidak ada satupun terpidana korupsi yang akan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Dari 44.000 itu sama sekali tidak ada kasus korupsi, sama sekali tidak ada,” kata Subratman Kementerian Kehakiman RI di Jakarta, Jumat (27/12).
Pertama, mereka yang ditahan terkait aktivitas politik, gerakan makar di Papua, narapidana yang menderita penyakit kronis dan membutuhkan perawatan memadai di luar penjara, ketiga, narapidana yang didakwa melakukan penghinaan terhadap pasal UU ITE, “keempat, siapapun yang terlibat narkoba dan pelecehan psikis, tapi statusnya di penjara. Seharusnya tidak,” ujarnya. Pernyataan Subrahman berbeda dengan pernyataan Menko Hukum dan Hak Asasi Manusia. Yuzril Ihsa mengatakan, banyak koruptor yang mendapat amnesti, namun ribuan di antaranya sudah terpidana kasus korupsi. 12) Menteri Imigrasi dan Reformasi Agus Andrianto mengatakan pemerintah akan memberikan amnesti. Saat ini terdapat 631 lapas dan 44.088 tahanan. Narapidana yang ada berjumlah 44.088 orang, sebagian besar merupakan pecandu narkoba,” kata Agus di Sumut, Selasa (17/12).
(mnf/ugo)