Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati angkat bicara soal jaksa penuntut umum Kediri (Kajari) Pradhana Provo yang melepaskan tembakan ke udara setelah diduga menjadi korban penyerangan.
Menurut Mia Pradhana, saat sedang bepergian bersama keluarganya, tiba-tiba ia dihentikan oleh dua orang asing. Keduanya diduga mengancam keselamatan Pradhan.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (23/12) pukul 20.30 WIB di Jalan Imam Bonjor, Kediri, Jawa Timur. Saat itu, Kajali Kediri sedang bepergian bersama keluarganya dihadang oleh dua pengendara sepeda motor tak dikenal, kata Mia dalam keterangannya. pernyataan tertulis. , Kamis (26.12.).
Dia akhirnya diketahui bernama HFL (33), warga Kampung Dalem. Dan AM, warga kawasan Mojo, diduga melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan dirinya.
Menurut Mia Pradhana, ia mengambil langkah hati-hati untuk melindungi dirinya dalam situasi seperti itu. Dia memastikan pengambilan gambar yang dilakukan Pradhana sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Komdis Kabupaten Kediri merasa perlu melakukan langkah-langkah pertahanan diri yang terukur seperti melepaskan tembakan peringatan ke udara sesuai dengan SOP pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum. “Lebih banyak bahaya di sini,” katanya.
Mia menjamin tindakan Pradhana telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pasal 8B mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang jaksa: Ia dapat dilengkapi dengan senjata api dan peralatan serta prasarana lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini diperkuat dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Senjata Api Profesional di Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 2 mengatur bahwa Jaksa wajib melaksanakan tugasnya. dan wewenang agar seseorang dapat dilengkapi senjata api profesional kapan saja. Penyimpanan senjata api dan prasarana lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, § 9 par. 1 huruf (b) menetapkan bahwa (1) penggunaan senjata api profesional digunakan sebagai tindakan akhir untuk mencegah tindakan individu atau kelompok yang secara hukum mengancam nyawa seorang jaksa; Bagi petugas polisi, senjata api hanya digunakan dalam kondisi yang diperlukan untuk melindungi diri mereka sendiri atau orang lain dari bahaya serius.
Mia bekerja sama dengan polisi dalam penyelidikan menyeluruh dan transparan atas kejadian ini. Kami berkomitmen untuk mendukung semua tindakan hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap dengan jelas.
Ia menegaskan, kejaksaan selalu memberikan perhatian yang cukup terhadap keamanan dan keselamatan pegawainya dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi berbagai potensi ancaman di lapangan.
Kejaksaan Agung Jawa Timur mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai kasus ini. Demi menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan, kami akan terus mempublikasikan informasi resmi secara berkala,” ujarnya. Polisi berbicara.
Kepolisian Resor Kota Kediri Provinsi Jawa Timur mengungkapkan, pelaku yang memblokir mobil di Kadjari Kediri Pradana Provo Setiyarjo dalam keadaan mabuk saat melakukan kejahatan tersebut.
Pada Kamis, Iptu M. Fasah Lozhkin, Iptu Reskrim Polres Kediri Kota, menjelaskan polisi menetapkan dua anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menyita mobil Kajali Kediri sebagai tersangka.
Pengakuan mereka mempertanyakan mengapa kendaraan itu digunakan di luar jam kerja. Kami sudah menetapkan tersangka dan saat ini diamankan di Mapolres Kediri Kota, ujarnya.
Menurutnya, dua anggota LSM yang menyita mobil Kajali tersebut adalah HFL (33), warga Kampung Dalem Kota Kediri, dan AM (42), warga kawasan Mojo, Kabupaten Kediri.
Mereka pun meminta maaf, namun persidangan tetap berjalan.
“Mohon maaf, namun proses hukum masih berjalan,” imbuhnya.
(Tim/DAL)