Denpasar, CNN Indonesia
Forum Promosi Pariwisata Bali menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Bali pada Senin (6/1).
Ada enam tuntutan yang disampaikan pengunjuk rasa kepada wakil rakyat, salah satunya menyerukan penutupan kuota taksi online di Bali.
Ketua Pariwisata Bali Sangharsa Manch I Med Dermesa mengatakan, banyak tuntutan yang diterima anggota DPRD Bali dari para pengunjuk rasa. Poin-poin yang diperlukan akan dipertimbangkan kembali oleh anggota dewan.
Jadi ada enam tuntutan yang sudah kami ajukan dan terima, sekarang sedang kami hadapi untuk konfirmasi, kata Darmayasa.
Mereka menuntut pelarangan kuota taksi online di Bali. Kemudian menetapkan standar bagi pengemudi wisata asal Bali harus memiliki nomor registrasi Bali atau BTP Bali dan Bali.
Partainya memperoleh hasil yang lebih buruk dari yang diperkirakan dalam jajak pendapat, yang menunjukkan mereka memperoleh sekitar 2 persen suara.
Dia menambahkan: “Dan mengakhiri standardisasi karena banyak pengemudi asing tidak bisa berbahasa Inggris, tetapi sebagai pengemudi “Pariwisata.”
Ia mengatakan, hal ini merupakan pukulan telak bagi wisatawan Bali.
“Sangat merugikan bagi kami di Bali untuk menjalankan tanggung jawab kami,” katanya. “Tetapi hak-hak kami telah dicuri dan pariwisata di Bali tidak baik.”
Ratusan pengemudi yang tergabung dalam berbagai asosiasi ikut serta dalam demonstrasi tersebut. Mereka berkumpul dan berangkat ke kantor DPRD di Bali.
“Sekitar 100 asosiasi dan forum bekerja sama, tidak semuanya berkumpul, hanya sedikit karena keterbatasan waktu,” ujarnya.
Demonstrasi Forum Driver Wisata diterima langsung di Wantilan DPRD Bali oleh Ketua DPRD Bali Dewa Med Mahayadanya atau Dewa Jack serta seluruh perwakilan Komisi DPRD Bali dan Instansi Pemerintah Provinsi Bali.
Deva Jack mengatakan kesimpulan yang disampaikannya adalah lima poin. Yang pertama memastikan Peraturan Gubernur Bali (Pergab) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelayanan Pengiriman Berbasis Nilai Khusus Berbasis Aplikasi di Bali diterapkan dengan baik dan aksesnya terus ditingkatkan.
Begitu pula dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor B34 tentang Ketentuan dan Pelabelan Kereta Api Bali Samita Bagi Angkutan Umum Tujuan Pariwisata di Bali, dapat segera dilaksanakan dan tidak dipungut biaya. “Dia berkata.
Kedua, mendorong peningkatan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah (PURDA) tentang pelayanan berbayar khusus berbasis program di Bali.
“Kita tingkatkan menjadi peraturan daerah agar mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi dan kuat. Serta ada sanksi bagi pelanggarannya,” jelasnya.
Ketiga, Pemprov Bali diminta menyiapkan hotline untuk menangani wisata terprogram atau angkutan sewa khusus di Bali. Dan Anda bisa melaporkan langsung jika ada pelanggaran hukum, sehingga pemerintah Bali bisa menindaklanjuti Satpol PP atau Polisi.
“Namun praktik di daerah tersebut tidak tepat karena bukan hak bapak ibu,” ujarnya.
Keempat DPRD Bali selanjutnya akan mengiklankan dan memastikan bahwa pengemudi Sewa Khusus dan Angkutan Wisata adalah masyarakat yang memiliki KTP dan berdomisili di Bali.
Kelima, dalam proses pembuatan Perda diminta bersiap memberikan masukan kepada ketua pansus, yang nanti akan kita sampaikan. Usulan Perda tersebut akan dipelajari karena nantinya akan menjadi undang-undang yang utuh. sarana transportasinya akan tepat, maka saya ingin menyampaikan lima poin ini (kdf/anak).