Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyak 211 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Arab Saudi Minggu dini hari (12/1) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Mereka dideportasi karena permasalahan keimigrasian, mulai dari kurangnya dokumen kependudukan resmi hingga overstay. PMI diperoleh dari Kementerian P2MI.
Yang menjadi keprihatinan kami, bahkan hingga saat ini masih terjadi. Untuk pertama kalinya, warga kita tidak mendapatkan informasi yang baik, kata Wakil Menteri P2MI Zulfiqar Ahmad Tawala di Tangerang, seperti dikutip Antara.
Zulfikar mengatakan, masih banyak WNI yang nekat berangkat ke Arab Saudi. Faktanya, pemerintah masih menghalangi pendirian PMI di negeri ini.
Penghentian sementara ini dilakukan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kapmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perorangan di negara-negara Timur Tengah sejak tahun 2015.
“Kami sangat berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kami sangat berharap berbagai oknum yang tidak bertanggung jawab tidak melakukan tindakan seperti itu karena penyesalannya,” ujarnya.
Yudha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, mengatakan ratusan WNI yang dipulangkan telah melakukan pelanggaran keimigrasian. Ada pula yang keluar secara ilegal melalui jalur nonprosedural.
“Kebanyakan yang tinggal di sana adalah mereka yang tinggal tanpa dokumen, termasuk yang sudah overstay. Tanpa izin tinggal di sana kemudian sudah berada di tahanan imigrasi Sumaysi di Arab Saudi,” ujarnya.
Yudha menegaskan, dalam hal ini negara harus ada untuk melindungi warganya. Negara kemudian dapat memberikan edukasi dan penyadaran masyarakat mengenai keselamatan selama bekerja di luar negeri.
“Lakukan dengan cara yang sesuai prosedur sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017. Kemudian sesampainya di negara tujuan, patuhi peraturan perundang-undangan Saudi yang ada, termasuk ketentuan keimigrasian,” ujarnya. (tim/tsa)