Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dalil pengacara Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang menyebut pihaknya tidak memberi kesempatan mantan Menteri Perdagangan itu menunjuk tim penasihat hukumnya sendiri.
Kejaksaan Agung Teguh A mengaku menghormati hak Tom Lembong sebagai tersangka untuk menunjuk kuasa hukumnya sendiri.
Penasehat hukum yang ditunjuk pemohon yaitu Eko Purnomo SH MH juga menandatangani BAP terdakwa, kata Teguh, Selasa (19) dalam sidang pendahuluan dengan agenda jawaban tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN) berkata. /11).
Namun Tom Lembong, lanjut Teguh, mengubah tim kuasa hukum yang ditunjuk saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan, kuasa hukum Tom Lembong yang kini dipimpin Ari Yusuf Amir selalu mendampingi Tom saat diperiksa sebagai tersangka.
Selanjutnya pemohon menunjuk penasihat hukumnya sendiri berdasarkan surat kuasa untuk menunjuk penasihat hukum mulai tanggal 30 Oktober 2024 kepada Ari Yusuf Amir dan kawan-kawan, ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, Kejagung diduga menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi Tom.
Sugito mengatakan tindakan Jaksa Agung tidak melindungi harkat dan martabat manusia, termasuk bagi seorang tersangka sejak ditahan. Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 54, 55, dan 57 ayat (1) KUHP.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil tersebut di atas, maka terbukti bahwa termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara a quo tidak memberikan hak kepada pemohon sesuai dengan Pasal 54, 55, dan 57 Ayat tidak.(1) KUHP Oleh karena itu, seharusnya “Penetapan pemohon sebagai tersangka dalam perkara ini dinyatakan tidak sah,” kata Sugito saat membacakan permohonan pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 11).
(mab/tsa)