Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami isi disket yang disita Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam dua penggeledahan yang dilakukan di rumah Hasto beberapa waktu lalu.
“Tentu yang dilakukan penyidik dalam artian pro justicia, dalam artian bersandar pada hukum. Jadi ada yang seperti itu, tidak bisa dibuka ke publik. Nanti terbuka juga ke pengadilan. dengan menggunakan alat bukti ya, kami akan mengajukan keterangan atau alat bukti elektronik lainnya ke pengadilan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, dilansir Antara, Sabtu (11/1).
Asep mengatakan penyitaan dilakukan untuk melindungi barang bukti dan memastikan isi barang bukti yang dikumpulkan tidak sah.
Dia mengatakan, flash disk tersebut akan diproses sesuai dengan sistem pengelolaan bukti elektronik.
“Karena kita tidak bisa membukanya begitu saja, seperti, Oh, kita punya flash disknya, kita juga membawa komputernya, oh, kita langsung membukanya, tidak bisa, karena itu bukti elektronik, nanti harus diproses dengan baik. Kami akan membawanya ke laboratorium forensik,” ujarnya.
Asep mengatakan, proses pembukaan alat bukti elektronik juga memiliki prosedur, salah satunya adalah perekaman video proses pembukaan alat bukti elektronik untuk memastikan tidak ada yang ditambahkan atau dihapus.
“Tapi alasannya apa, karena kalau disambungkan, misalnya tanggal masuk, dll, juga ada di dalam kamera, artinya ketika dibuka, ada video yang direkam, jadi informasi di dalamnya benar-benar ada. benar, yang tidak ditambah atau dikurangi dari penyidik,” kata Asep.
Asep juga mengatakan, jika barang bukti elektronik yang disita tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki, maka akan dikembalikan.
Sebelumnya, KPK menggerebek dua rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (7/1), berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
Pada Desember lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terhadap Harun Masiku dalam serangkaian kasus, yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan pengacara Donny Tri Istiqomah (DTI).
(harapan/harapan)