Medan, CNN Indonesia —
Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 1 Bobby Nasution mengaku siap menghadapi kasus perselisihan pilkada yang diajukan pasangan calon rivalnya nomor urut 2 Ed Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
“Prosesnya ya, jadi kita siap menghadapinya, setelah tiga hari pengumuman, calon mana pun boleh mengajukan perkara, makanya kita ikuti dan ikuti logika Ed Hasan Park. Timnya sudah terdaftar,” kata Bobby. pada Rabu (11/12) kata Nasution.
Bobby yang berpasangan dengan Surya di Pilgub Sumut menjamin seluruh prosedur yang ditetapkan peraturan terkait akan dipatuhi jika terjadi perselisihan hasil Pilgub 2024.
“Sebenarnya ada mekanismenya. Siapapun boleh mengajukan perkara karena ada mekanismenya. Kita tinggal patuhi saja mekanismenya. Pokoknya kita patuhi dulu,” ujarnya.
Bobby mengaku ingin seluruh tahapan Pilgub Sumut berjalan lancar hingga terpilih menjadi Gubernur Sumut.
“Yang jelas kami ingin memuluskan langkah-langkah tersebut, kami ingin masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah tersebut semaksimal mungkin,” jelasnya.
Menurut Bobby, Pilgub Sumut 2024 akan terselenggara dengan aman. Menanggapi hal tersebut, Bobby pun mengucapkan terima kasih kepada tuan rumah, TNI, dan Pollari. Ia berharap pembukaannya dapat dinikmati oleh masyarakat.
“Setelah pengumuman kemarin, tentunya saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, seluruh penyelenggara, yang telah memberikan pengamanan, TNI dan Polri, semua yang terlibat dalam pengamanan. Tampaknya Sumut akan tenang dan damai pasca keputusan konstitusi tersebut. peresmian,” ujarnya. , berharap masyarakat juga bisa ikut merayakannya bersama.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memutuskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bobby Nasution-Surya menjadi pemenang Pilgub Sumut 2024 yang digelar Senin (12 September).
Dalam rangkuman hasil pemungutan suara provinsi pada Pilgub Sumut 2024, pasangan Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara. Sedangkan runner up Eddie Rahmayadi/Hassan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara.
Terdapat 5.654.922 surat suara sah dan 298.754 surat suara tidak sah. Jadi total suara sah dan tidak sah sebanyak 5.953.676 suara. Rangkuman hasil ini dituangkan dalam Keputusan KPU Sumut Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Sumut. Sementara itu, penghitungan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan gubernur (Pilgub) Sumut (Sumut) 2024 mencapai 10.771.496 pemilih.
Menyusul keputusan tersebut, pasangan calon Edi Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi RI untuk menggugat hasil Pilgub Sumut 2024. Yance Aswin, ketua tim kuasa hukum Eddie Ramayadi dan Hassan Basri, mengunjungi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 11 (12) untuk membahas keutuhan berkas dan alat bukti.
Pada Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB, pihaknya resmi mengajukan keberatan atas hasil penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Partai besutan Eddy Rahmayadi-Hassan meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan pasangannya, Muhammad Babi Afif Nasution-Surya, di Pilkada Sumut. Mahkamah Konstitusi diminta memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh Sumut atau setidaknya di empat provinsi/kota yang proses pemungutan suara terhenti akibat banjir. (fnr/tidak)