Jakarta, CNN Indonesia —
Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendatangi Komisi Yudisial (KY) setelah hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai tidak profesional.
Ari Amir Yusuf, Ketua Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, mengatakan pihaknya menyampaikan laporan tersebut melalui sidang yang digelar pada Kamis (12/12).
Ari mengaku pihaknya diterima langsung oleh Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan Hakim Joko Sasmito, Kepala Biro Pengawasan Hakim Mulyadi, dan Kepala Cabang Pengawasan Perilaku Hakim Ninik Ariani.
Agenda utamanya adalah melaporkan hakim praperadilan yang tidak profesional, ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat.
Selain pelaporan, Ari mengatakan dalam persidangan mereka juga meminta KY melakukan pengawasan khusus jika kasus Tom Lembong sampai ke persidangan.
Meminta pengawasan ketat terhadap proses persidangan pokok kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan mantan Direktur Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula atas nama CS.
Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih mengisi kembali stok gula nasional dan menstabilkan harga gula nasional meski Indonesia mengalami surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan persetujuan kepada pihak yang tidak berwenang untuk mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian negara akibat tidak patuhnya impor gula mencapai Rp 4 triliun.
Pada Selasa, 26 November, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun juga menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
Menurut hakim, banyak keberatan yang diajukan Tom melalui pengacaranya yang tertuang dalam pokok perkara yang memerlukan pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR). Hakim juga menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung Zampidus (termohon) telah sesuai prosedur dan mekanisme KUHAP.
(tfq/DAL)