Jakarta, CNN Indonesia —
Apple belum bisa menjual produk barunya seperti iPhone 16, meski sudah sepakat membangun pabrik di Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang.
Pada dasarnya, Apple berencana membangun pabrik AirTag atau � Apple tidak tentang ponsel, laptop dan tablet (HKT) .
AirTag ini merupakan anak perusahaan, bukan bagian, bukan bagian, bukan bagian dari HKT, kata Agus dalam media briefing di kantornya, Rabu (8/1).
Untuk menjual produk ponsel barunya, lanjut Agus, Apple harus mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) HKT. Saat ini pabrik yang akan dibangun Apple di Indonesia tidak terkait langsung dengan HKT.
Oleh karena itu, jika Apple membangun pabrik AirTag, pemerintah hanya dapat menerbitkan sertifikat khusus atau sertifikat TKDN untuk pembelian peralatan yang diperlukan saja.
“AirTags yang dibuat Apple melalui ICT adalah bagian tidak langsung, bagian tidak langsung, bagian tidak langsung dari HKT, dari ponsel. Sertifikat TKDN itu untuk Apple punya sertifikat transfer di Indonesia,” jelasnya.
“Kalau AirTag datang, produk AirTag sendiri perlu sertifikat TKDN, sertifikat TKDN bisa kita berikan. Tapi TKDN itu sertifikat untuk produk AirTag, bukan produk HKT atau dalam hal ini produk seluler, ponsel,” lanjutnya. .
Sebelumnya, Menteri Keuangan dan Hilirisasi/Kepala BPKP Rosan Roeslani mengatakan Apple telah menyetujui pembangunan pabrik AirTag di Indonesia. Lokasi tepatnya di Batam, Kepulauan Riau.
Total investasi yang dilakukan Apple adalah US$1 miliar atau sekitar Rp 16,18 triliun (diperkirakan harga Rp 16.188 untuk dolar Amerika).
“Yang terpenting, mereka sudah berbicara dan berkomitmen penuh terhadap pengembangan AirTag tahap pertama senilai US$ 1 miliar,” kata Rosan usai bertemu dengan Vice President of Global Policy Nick Amman dan timnya di kantornya, Jakarta, Selasa. (7/1) .
(fby/pta)