Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menetapkan George Sugam Halim (GSH), putra seorang manajer toko roti di Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus penganiayaan karyawan.
Kabid Humas Polda Metro Jay Kombes Ade Ari Shyam Indradi mengatakan, penetapan George sebagai tersangka berdasarkan beberapa bukti dan hasil kasus.
“Usai melakukan kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan GSH sebagai tersangka,” kata Ade Ari kepada wartawan, Senin (16/12).
Ade Ari mengatakan, George dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Ade Ari mengatakan George belum diperiksa penyidik sejak ditangkap pada Senin pagi.
“Saat ini pemeriksaan sedang berjalan karena masih menunggu tim penasihat hukum,” ujarnya.
Pertama, anak seorang pengelola toko roti berinisial GSH di Palasan, Jakarta Timur, diduga melakukan pelecehan terhadap karyawannya, seorang wanita berinisial D.
D mengaku penganiayaan itu terjadi berulang kali hingga ia memutuskan untuk melaporkannya ke polisi. Alih-alih takut, korban malah mengaku tidak bisa dipenjara.
Puncaknya terjadi pada Kamis (17/10), saat pelaku meminta D mengantarkan pesanan makanannya. Namun D menolak karena ia bekerja dan itu bukan tugasnya.
Kemudian dia mendatangi pelaku dan melakukan kekejaman. D menggunakan berbagai benda, termasuk kursi, untuk memukul kepala korban.
“Akhirnya setelah saya menolak beberapa kali, dia marah dan melemparkan saya ke patung batu, kursi, meja, mesin bank. Ini terjadi beberapa kali dan semua benda yang dilempar pelaku mengenai tubuh saya,” ujarnya. .
“Setelah saya melemparkan barang-barang saya ke sana, ayah pelaku menangkap saya dan menyuruh saya pulang, namun saya tetap meninggalkan tas dan telepon saya. Saat saya mendobrak masuk, ketika saya ingin mengambil tas dan telepon saya, saya menggunakan a kursi dan beberapa kali dilempar ke arahnya, Akhirnya saya lari dan dipeluk, saya tidak bisa kemana-mana,” lanjutnya.
D kemudian melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada pihak berwajib pada Jumat (18/10). Sekitar dua bulan kemudian, polisi menangkap pelaku di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
(bukan)