Jakarta, CNN Indonesia –
Pengguna kendaraan bermotor akan dikenakan dua pajak tambahan mulai tahun 2025. Aturan dua pajak baru tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dua pajak tambahan (opsen) adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya opsen parkir (BBNKB).
Total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar pengguna mobil baru, seperti BBN KB, BBN KB opsen, PKB, PKB opsen, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Namun di bagian belakang STNK atau Formulir Keputusan Pembayaran akan ditambahkan dua kolom baru yang berisi informasi tentang opsen PKB dan opsen BBNKB.
Oleh karena itu, orang yang membeli mobil baru tahun depan harus membayar dua pajak tambahan.
Opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dihitung dari jumlah pajak yang dibayarkan.
Jadi misalnya mobil punya PKB Rp 1 juta, maka ada tambahan manfaat PKB Rp 660 ribu alias 66% PKB Rp 1 juta.
Dengan begitu, pajak kendaraan termasuk opsi PKB menjadi Rp 1,6 juta.
Untuk opsen BBNKB, cara perhitungannya serupa, yaitu menambah 66% dari BBNKB yang ditetapkan.
Pemilik kendaraan harus membayar opsen PKB dan opsen BBNKB serta membayar pajak mobil.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Pusat Pusat Kebijakan Anggaran (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, manfaat pajak kendaraan bermotor ini diawasi oleh pemerintah pusat dan dapat disesuaikan jika menghambat pertumbuhan penjualan mobil di daerah.
(fby/sfr)