Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai tuntutan terhadap Harvey Moise dkk terlalu berat jika dibandingkan dengan tindakan yang dilakukan terdakwa.
Atas dasar itu, Harvey dkk divonis kurang dari tuntutan jaksa.
– Ketua majelis hakim Iko Aryanto mengatakan, mengingat terdakwa Harvey Moise divonis 12 tahun penjara, maka majelis hakim menilai hukuman penjara terlalu berat untuk dakwaan terdakwa. Perundingan digelar di ruang sidang Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Menurut hakim, PT Timah TBK dan PT Refined Banka Tin (RBT) tidak melakukan penambangan liar di Banka Belitung karena memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Berikut kronologi peran Harvey sejak tahun 2018 bersama Direktur Utama PT RBT Suprata dan Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Andriansyah seperti yang disampaikan oleh dewan juri:
Bahwa terdakwa Harvey Moise memang terlibat dalam usaha atau usaha timah, berdasarkan ketentuan PT Timah TBK selaku pemegang IUP, melakukan penambangan timah di wilayah Bangka Belitung dalam upaya meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah. Dibawa, sebaliknya ada kekacauan pribadi di bank. Belitung juga tengah berupaya meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta adalah PT Refined Banca Tin (RBT).
Bahwa Tergugat terasosiasi dengan PT RBT, jika ada pertemuan dengan PT Timah TBK, Tergugat bertemu atas nama dan atas nama PT RBT, namun Tergugat tidak terlibat dalam susunan kepengurusan PT RBT, Tergugat bukan merupakan Komisaris, Bukan anggota dewan, dan bukan pemegang saham.
Terdakwa mengaku hanya bermaksud membantu temannya, yakni Dirjen Suprata, karena terdakwa berpengalaman mengelola operasional pertambangan batu bara di Kalimantan.
Bahwa tergugat PT RBT bukanlah pengurus perusahaan sehingga tergugat bukanlah pengambil keputusan atas kerjasama PT Timah TBK dan PT RBT. Demikian pula, terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan PT RBT dan PT Timah TBK.
Bahwa dalam keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam kerjasama peleburan timah antara PT Timah TBK dengan PT RBT atau dengan pabrik peleburan timah lain yang bekerjasama dengan PT Timah TBK.
Bahwa PT Timah TBK dan PT RBT bukanlah penambang liar, sama-sama memiliki IUP dan IUJP. Ada ribuan pihak penambangan liar.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, majelis hakim menilai hukuman penjara yang diajukan JPU terhadap terdakwa Harvey Moise, Suprata, dan Reza Andriansyah berlebihan dan patut dikurangi.
Kasus tersebut diperiksa oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto yang beranggotakan Superman Nyompa, Ari Osman, Jenny Basir, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Harvey divonis enam tahun enam bulan penjara dan denda subsider Rp1 miliar selama enam bulan kurungan. Selain hukuman dua tahun penjara, Harvey juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar, termasuk aset yang disita.
Sedangkan Suprata divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, alternatifnya divonis enam bulan penjara dan uang restitusi Rp 4.571.438.592.561,56.
Sedangkan Reza Andriansyah divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta alternatif tiga bulan penjara.
Sebelumnya, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menginginkan Harvey divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sedangkan Suprata didakwa 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, alternatif satu tahun penjara dan restitusi Rp4.571.438.592.561,56, alternatif delapan tahun penjara.
Reza divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta. (merengek/kerudung)