Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, pelaporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tidak melalui layanan inti pajak lanjutan.
Pasalnya, pajak inti DJP baru berlaku mulai 1 Januari 2025. Sedangkan tahun pajak 2024 belum dilaporkan melalui jasa.go.id.
“Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 dan Tahun Pajak sebelumnya, serta SPT Masa Desember 2024 dan Tahun Pajak sebelumnya masih melalui sistem lama, jasa.go.id dapat dilaksanakan,” ujarnya. dikatakan. dalam pesan. Penjelasannya di situs resmi DJP dikutip Senin (13/1).
Meskipun Koretax diterapkan, penerapan penuh sistem ini baru akan dimulai pada 1 Januari 2025. Oleh karena itu, pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2024 tetap dilakukan melalui jasa.go.id yang selama ini digunakan oleh wajib pajak. “tegasnya.
DJP mencatat, e-FIN masih digunakan untuk mendaftar atau mengubah password akun di tax.go.id, namun sudah tidak digunakan lagi di sistem DJP Coretax.
Verifikasi dengan Coretax DJP dilakukan melalui email atau nomor telepon wajib pajak terdaftar.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menetapkan batas waktu sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, bagi penyampaian laporan SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi.
Sedangkan untuk wajib pajak badan diberikan waktu empat bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, SPT Tahunan Wajib Pajak badan tahun pajak 2024 paling lambat jatuh tempo pada tanggal 30 April 2025.
Cara melaporkan SPT Tahunan 2024.
1. Login Portal Pelayanan Wajib Pajak di jasa.go.id/portal-jasa-wp2 Pilih jenis layanan pelaporan pajak 3. Pilih jenis SPT sesuai status pajak Anda 4. Isi rincian SPT dengan benar 5. Enter kode verifikasi SPT yang dikirim melalui email melakukannya Kirimkan SPT ke surat tercatat atau nomor telepon di jasa.go.id6 dan simpan bukti laporan
(skt/sfr)