Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 11 saksi dalam kasus penyalahgunaan izin impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Harley Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan salah satu saksi yang diperiksa pada Rabu (20/11) merupakan staf khusus Menteri Perdagangan RI periode 2015 hingga 2016.
SRD periode 2015 hingga 2016 sebagai staf khusus Menteri Perdagangan Republik Indonesia, kata Harley dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/11).
Saksi lainnya adalah Agen Direktur DS PT Kekaraya Asasetiawan, Senior Director SSY PT Pintu Cahaya Utama, Manager Accounting EW PT Makassar dan FN PT Makassar Tene serta PT Permata Dunia selaku Sales Manager.
Kemudian Manajer Pabrik VI PT Duta Sugar International, SR PT Perusahaan Trading Indonesia (PT PPI) Head of Financial Management, EC Head of Risk Management dan PT PPI Quality/Head of Accounting pada tahun 2016.
Juga dipertimbangkan untuk posisi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 1 Januari hingga 3 Maret 2016, dan Direktur Komoditas Pokok dan Strategis RJB untuk tahun 2014. -2016 dan APD PT PPI selaku Kepala Departemen Akuntansi dan Perpajakan.
“Para saksi sedang diwawancara untuk membangun bukti dan melengkapi catatan kasus,” kata Harley.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan mantan Direktur Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kuasa impor gula berinisial CS.
Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan izin Impor (IP) dengan dalih untuk mengisi cadangan gula nasional dan menstabilkan harga gula dalam negeri meski Indonesia surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan membiarkan pihak yang tidak berkepentingan mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara mencapai Rp400 miliar akibat tidak dipatuhinya peraturan impor gula.
Pada saat yang sama, Tom Lembong juga sedang mengajukan permohonan praperadilan untuk menetapkan status tersangka yang dinilai Kejaksaan Agung sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
(Anda)