Jakarta, CNN Indonesia –
Ketua majelis hakim yang memvonis Harvey Moise dalam kasus korupsi PT Tima, Eko Ariyanto menjadi sorotan. Vonis yang dibacakan Echo jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam kasus ini, Harvey divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda tambahan 1 miliar untuk 6 bulan penjara.
Suami Selebriti Sandra Deva ini juga dikenakan denda tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan menjadi tetap atau dipenjara. Jika tidak menggantinya, Anda akan divonis dua tahun penjara.
Sementara itu, jaksa menuntut Harvey 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, afiliasi satu tahun penjara, ditambah ganti rugi Rp 210 miliar, dan enam tahun penjara bagi afiliasi.
Lantas, siapakah Eko Arianto yang bercokol melawan Harvey Moyes?
Dikutip dari laman Antara dan Pengadilan Negeri Tulungagung, Eko saat ini menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Beliau merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IV/D.
Eko memperoleh gelar sarjana hukum pidana di Universitas Bravia pada tahun 1987, kemudian melanjutkan pendidikan magister di Fakultas Hukum IBLAM dan gelar doktor ilmu hukum di Universitas Jakarta pada 17 Agustus 1945.
Sebelum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung.
Beliau pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Pandeglang pada tahun 2009, Blitar pada tahun 2015, dan Mataram pada tahun 2016. Selama karirnya, Echo John Key tercatat menangani kasus untuk grup tersebut.
Pada Juni 2020 beberapa terdakwa, termasuk John Key, melakukan percobaan penyerangan terhadap kelompok Agrapinus rheumatova alias Nuss Key di beberapa lokasi. Saat itu, John Key divonis 15 tahun penjara.
Saat ini, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 2,8 miliar pada Januari 2024.
Aset tersebut berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,3 miliar di Kota Malang. Dia tercatat memiliki lima kendaraan. Ia memiliki tiga kendaraan roda empat yaitu Honda CR-V, sedan Honda Civic dan Toyota Innova Reborn.
Saat ini kendaraan roda dua tersebut adalah Kawasaki Ninja dan Kawasaki CLX. Total nilai kendaraan adalah Rp 910.000.000.
Echo juga mencatatkan Rp395.000.000, kas dan setara kas dengan aset lainnya senilai Rp165.981.000.
(ioa/tsa)