Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Menteri Imigrasi Filipina Eduardo de Vega mengatakan negaranya akan selalu mengingat kebaikan pemerintah Indonesia dalam menyetujui pemindahan terpidana mati Mary Jane.
Hal itu diungkapkan Eduardo dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa malam (17/12) usai pemindahan tahanan Mary Jane.
Eduardo mengatakan pemerintah Filipina mengucapkan terima kasih khusus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Koordinator Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia Imipas Yusril Iheza Mahendra atas pemindahan para tahanan tersebut.
“Masyarakat Indonesia, kalian adalah sahabat sejati Filipina. Kebaikan ini akan selalu kami ingat. Terima kasih,” ujarnya kepada media.
Dalam pemindahan ini, pemerintah Indonesia diwakili oleh Deputi Koordinator Imigrasi dan Reformasi Kementerian HAM dan HAM IMIPAS I Nyoman Gede Surya Mataram.
Selain menandatangani dokumen penyerahan, Surjo juga secara simbolis menyerahkan dokumen perjalanan yang akan digunakan Mary Jane untuk pulang ke negara asalnya, Filipina.
Mary Jane ditahan di penjara di Yogyakarta sebelum dipindahkan ke Penjara Pondok Bambu di Jakarta Timur sebelum dikirim kembali ke Filipina. Dia sebelumnya dijatuhi hukuman mati pada tahun 2015, namun hukumannya diringankan pada saat itu.
Pemerintah Filipina dan Indonesia sepakat untuk menyerahkan Mary Jane melalui penandatanganan Nota Kesepahaman. Pemerintah Filipina menyetujui semua syarat yang diajukan Indonesia untuk memindahkan Mary Jane ke tanah airnya.
Menteri Koordinator Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia Indonesia, IMIPAS, Yusril Iheza Mahendra, dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vasquez, menandatangani perjanjian praktis pemindahan Mary Jane di Jakarta pada Jumat lalu (12/6/12).
Mary Jane Veloso terancam hukuman mati dalam kasus penyelundupan heroin seberat 2,6 kg saat ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisogypto, Yogyakarta. Mary Jane divonis mati oleh Pengadilan Negeri Salman pada Oktober 2010. (tfq/dmi)