Jakarta, CNN Indonesia —
Komite Nasional Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP) memvonis Kompol Jamalins Laba Pandaputan dan AKP Fauzan masing-masing delapan dan lima tahun masa percobaan karena korupsi pengunjung DWP.
Komisioner Compulnas Chyrol Inam mengatakan, larangan tersebut dilakukan melalui sidang pelanggaran etik yang dilakukan di Bed Propam Polda Metro Jaya, Kamis (1/9).
“Kampol JN diturunkan 5 tahun 30 hari, dan AKP F diturunkan 8 tahun 30 hari,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat.
Dalam persidangan, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Jamalinos dan Kasat Reskrim Polres Kemayoran Fazan kedapatan terlibat kasus korupsi.
Selain itu, Anan mengatakan, seluruh sidang etik terkait kasus korupsi DWP nantinya akan dilanjutkan oleh Propam Bed Polda Metro Jaya. Sebab, terduga pelaku yang diadili berasal dari kalangan kepolisian dan jajaran kepolisian.
Anan mengatakan, meski Mabes Polri sudah tidak lagi melakukan pekerjaan tersebut, namun proses persidangan pelanggaran etik tetap dibantu oleh Unit Propam Polri.
“Karena kecurigaannya bukan dari polda, tapi dari kepolisian di bawahnya. Nanti kalau di bawah polda akan ada di Polda Metro,” kata Anan.
Sebelumnya, 12 dari 18 petugas polisi Malaysia yang diduga melakukan pelecehan terhadap wisatawan DWP menjalani persidangan moral. Tiga di antaranya divonis hukuman penjara yang dapat menurun kualitasnya (PTDH).
Ketiganya adalah mantan Kasat Narkoba Polda Metro Jaya Kombis Donald Parlaungan Semanjantak, mantan Kepala Divisi 3 Narkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Eustacia, dan Penit 1 Unit 3 Subbagian 3 yang membidangi operasi antinarkoba. Polda Metro AKP Udi Trianta Siaful.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan, total warga Malaysia yang diduga korupsi saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.
Abdul Kalim mengatakan, barang bukti kasus korupsi terhadap 18 WN Malaysia senilai US$2,5 miliar. Ia menambahkan, para pelaku kini telah ditangkap dari Pasukan Khusus (PAS) Polri.
(tfq/wis)