Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah memberi isyarat bahwa ojek online (ojol) tidak memenuhi syarat subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Energi dan Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berdalih ojek merupakan kegiatan bisnis sehingga tidak masuk dalam kriteria subsidi BBM. Sasarannya adalah kendaraan pelat kuning atau angkutan umum.
Artinya, para tunawisma dilarang membeli Pertalite dan Biosolar yang harganya murah karena didukung publik.
“Enggak (termasuk syaratnya) dia pakai ojek untuk urusan bisnis. dia. Apakah Anda melihat kerabat kita merekrut karyawan kali ini? Ucapnya saat ditemui di rumahnya di Jakarta, Rabu (27/11) seperti dilansir detikcom.
Namun, Bahlil mengatakan pengendara atau pengemudi sepeda motor tetap bisa mendapatkan subsidi jika memenuhi kriteria.
Bahlil mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan secara matang siapa saja yang akan menerima subsidi BBM.
“Tapi kami menghitungnya dengan sangat hati-hati, yang tentunya bijaksana,” imbuhnya.
Saat ini, pemerintah sedang memperbaiki distribusi dan ketepatan sasaran subsidi BBM.
Bahlil mengatakan dengan perbaikan tersebut, subsidi BBM mempunyai kemampuan untuk disalurkan melalui dua program secara bersamaan, sehingga tepat sasaran.
“Kemarin kami terima oleh Presiden (Prabowo Subianto) dan saya selaku ketua tim, bukannya menentukan pilihan subsidi yang sesuai target. Penarikan juga semuanya ada subsidinya,” kata Bahlil.
Program pertama adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk menjaga daya beli masyarakat. Kedua, subsidi langsung terhadap barang yang sudah diolah.
“Program ini mungkin hybrid. Kombinasi antara subsidi komoditas dan beberapa subsidi BLT. Kenapa kita lakukan? Jadi selain merangsang daya beli masyarakat, kita juga ingin memastikan penerimanya benar-benar tepat sasaran,” ujarnya. .
Menurut Bahlil, pengumuman kesepakatan bersama tersebut akan dilakukan oleh Prabowo. Namun Bahlil belum membeberkan kapan pengumuman tersebut disampaikan.
“Ini bagian dari strategi, jadi saudara-saudara kita ketika ada perubahan tunjangan, Subsidi uang tidak dihilangkan, hanya diubah jumlah dan besarannya, apa saja yang adil. Hal ini terkait dengan keinginan Presiden Prabowo untuk memastikan bahwa “yang berhak adalah mereka yang berhak,” jelasnya.
(pta/sfr)