Jakarta, CNN Indonesia —
PT Waskita Karya (Persero) Tbk resmi dikeluarkan dari daftar hitam nasional atau blacklist Kementerian Energi dan Mineral (ESDM).
Sekretaris Jenderal Organisasi Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan, pembatalan tersebut dilakukan setelah Majelis Hakim mengambil keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas masalah tersebut.
Sebelumnya, nama Waskita sempat dihapus sementara dari Daftar Hitam Nasional di laman Inaproc, setelah Majelis Hakim menyetujui permintaan Waskita Karya untuk menghentikan sementara pelaksanaan keputusan pemerintah tersebut.
Putusan atas permohonan pembatalan itu sah dalam proses persidangan sampai putusan dalam perkara itu memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Perusahaan menyambut baik keputusan Majelis Hakim yang menyetujui dan menunda pembatasan pencatatan tersebut. Dengan cara ini kita bisa lebih leluasa mengikuti proses tender seluruh proyek, baik pemerintah maupun swasta, sehingga memiliki keleluasaan untuk ikut serta dalam proses tender. memberikan dampak positif terhadap operasional kegiatannya,” ujarnya dalam keterangan resmi kemarin (6/1).
Diungkapkannya, jauh dari lepas dari jebakan pencatatan, di tengah proses transformasi perseroan yang tengah berjalan, Waskita masih terus mendaftarkan Nilai Kontrak Baru (NKB). Perseroan meraih NKB sebesar Rp6,8 triliun hingga Oktober 2024.
“Ke depan, Perseroan tetap berharap dapat meningkatkan nilai kontrak baru. Ada beberapa strategi penting yang tengah dipersiapkan Perseroan, antara lain fokus pada pasar baru dengan menyasar berbagai proyek BUMN, BUMD, dan swasta,” kata Ermy.
Waskita, lanjutnya, akan fokus pada lima rencana strategis. Pertama, stabilitas keuangan.
Kedua, kembali ke bisnis inti sebagai perusahaan jasa konstruksi. Ketiga, menghapus 10 tax road yang tersisa, keempat, memperkuat tata kelola perusahaan dan manajemen risiko.
Terakhir, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia Waskita. Hal ini untuk membangun produktivitas dan daya saing perusahaan yang lebih besar. Kami memandang peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagai jalan utama dalam menjalankan proses bisnis, ujarnya. . jelas Ermy.
Waskita Karya telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Mereka didaftarkan Kementerian berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Konservasi Energi Baru, Terbarukan, dan Energi Kementerian ESDM Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tanggal 28 Mei 2024.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pembatasan tersebut dilakukan karena paket pekerjaan pembangunan PJUTS wilayah ke-4 Indonesia senilai Rp 83 miliar yang diterima Waskita.
Sanksi dijatuhkan karena kemitraan operasional Matra-Waskita tidak meningkatkan kinerja dan tidak memenuhi komitmen pelaksanaan yang berlaku.
Selain itu, pembatasan juga dilakukan karena Waskita seolah tak mampu menyelesaikan seluruh tugas yang diberikan kepadanya meski diberi kesempatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, APIP menilai KSO Matra-Waskita selaku vendor pembangunan PJUTS di Indonesia tahun anggaran 4 2023 telah memenuhi unsur pembatasan akibat pemutusan kontrak secara sepihak dengan PPK. disebabkan oleh kesalahan pemasok barang atau jasa,” bunyi surat keputusan ESDM.
(Agustus/Agustus)