Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah memusnahkan iPhone 16 yang diimpor secara ilegal ke Indonesia.
Hal itu terjadi di kantor DJBC Soekarno Hatta (Soetta) pada Jumat (29/11). iPhone 16 hilang akibat keputusan Dirjen Bea Cukai Ascolani.
“Ini iPhone 16 ilegal, akan kita musnahkan, kita akan hajar dengan peralatan,” kata Ascolani saat hendak membobol iPhone 16 kepada Detikcom.
Sebanyak 102 ponsel atau tablet bermerek Apple, termasuk iPhone 16 ilegal milik Ascolani, disita DJBC.
Ponsel tersebut dibawa dari Batam menuju Jakarta di Bandara Internasional Suita.
Seluruh iPhone 16 yang disita melanggar ketentuan Undang-undang Dagang (Permendag) Nomor 08 tentang Perubahan UU Dagang Nomor 36 Tahun 2023, kata Ascolani.
102 iPhone diimpor ke Indonesia tanpa membayar pajak impor di Batam. Selain itu, penyelundupan dilakukan dengan berbagai cara seperti bagasi penumpang atau melalui kargo.
“Barangnya kami musnahkan, tidak ada satupun yang terjual.” Kami menghancurkan segalanya. Demi perlindungan industri dan perlindungan perekonomian nasional, kami akan terus melindungi industri kami sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Kementerian. industri dan perekonomian,” ujarnya seperti dikutip CNBC.
Mantan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang berbicara tentang syarat yang harus dipenuhi agar Apple bisa menjual produk iPhone 16 di Indonesia.
Menurut Agus, Apple harus melunasi komitmen investasi utangnya pada periode 2020-2023. Menurut perhitungan Kementerian Perindustrian mencapai 10 juta dolar atau 158 miliar dolar (harganya 15.800 dolar).
Namun, Agus memastikan meski sisa utangnya sudah dilunasi, Apple hanya diperbolehkan menjual Seri 16 saja.
Menurut Agus, Apple sebaiknya segera menyesuaikan usulan investasinya pada 2024-2026 agar bisa leluasa menjual produknya di Indonesia. Pembayaran utang dan ide-ide baru harus dilakukan secara terpisah.
Pemerintah memang mendapat usulan baru dari Apple, namun Agus menilai harga tersebut terlalu murah dibandingkan pasar pengguna iPhone dan produk Apple lainnya di Tanah Air.
“Komitmennya mereka harus menyampaikan usulan tahun 2024-2026 yang sudah mereka usulkan, tapi bagi kami setelah dilakukan evaluasi teknis tidak sesuai dengan standar atau prinsip keadilan usulan,” ujarnya.
(fby/sfr)