Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan update mengenai penerapan coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kementerian Keuangan DJP Dwi Astuti menyoroti tiga persoalan utama.
Pertama, berbagai registrasi yang meliputi gagal login, registrasi NPWP, registrasi NPWP warga negara asing (WNA), dan registrasi one time password (OTP). Kemudian melakukan pemutakhiran informasi wajib pajak, termasuk perubahan pada PIC perusahaan dan pegawai selain PIC tersebut.
Kedua, proses bisnis SPT yang meliputi pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam format (*.xml.).
Ketiga, terkait sistem pengelolaan dokumen yang mencakup penandatanganan faktur pajak melalui kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.
Hingga 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, total Wajib Pajak yang telah memperoleh sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak sebanyak 167.389 orang, kata Dwi dalam keterangan resminya, Senin (13/1).
Terdapat 53.200 wajib pajak yang telah melengkapi faktur pajaknya. Rinciannya, jumlah faktur pajak yang diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah diverifikasi atau disetujui sebanyak 670.424.
Dwi berjanji DJP Kementerian Keuangan akan terus mengupdate informasi penerapan coretax. Itu akan diberikan dari waktu ke waktu.
“DJP terus berbenah dengan harapan wajib pajak tidak lagi kesulitan mengakses layanan Coretax DJP,” kata Dwi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak atas kerja sama dan kesabarannya dalam membantu pemerintah untuk memiliki sistem informasi yang maju,” imbuhnya.
Ia mengatakan, daftar pertanyaan umum seputar Coretax dan jawabannya dapat ditemukan di laman jasa.go.id. Apabila wajib pajak masih mengalami kendala dapat langsung menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di nomor 1500 200.
(skt/sfr)