Jakarta, CNN Indonesia —
Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang tetap mempertahankan rezim Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nol persen untuk sektor-sektor strategis. Keputusan ini dinilai sebagai langkah bijak yang dapat mendukung pemulihan ekonomi sekaligus memperkuat sektor pariwisata.
Kebijakan tersebut mencakup transportasi, biro perjalanan, pendidikan, kesehatan, dan jasa keuangan, meskipun tiket pesawat komersial tetap akan dikenakan PPN sebesar 11%. Meski tiket komersial tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen, ia meyakini penghapusan PPN bisa memberikan dampak positif yang signifikan bagi perusahaan transportasi dan travel.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah selaras dengan masyarakat, terutama dalam hal kebutuhan dasar seperti transportasi dan pendidikan,” ujarnya. Keterangan tertulis, Kamis (2 Januari).
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat pemulihan pariwisata di berbagai daerah, terutama di destinasi utama yang menjadi penopang perekonomian daerah.
“Dengan terus membebaskan layanan transportasi dan perjalanan dari pajak pertambahan nilai, pemerintah menjadikan Indonesia lebih mudah diakses oleh masyarakat sekaligus membantu mempercepat pemulihan industri pariwisata,” tambahnya.
Lebih lanjut Zita menegaskan, kebijakan pajak pertambahan nilai nol persen juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat perekonomian nasional.
Masyarakat kecil dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan merasakan manfaat langsung dari penghapusan pajak di sektor tertentu. Hal ini diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
“Pajak yang tepat sasaran tidak hanya dapat membantu masyarakat kecil dan UKM, tetapi juga mendorong pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia,” tutupnya.
Menurut Zita, langkah tersebut dapat menjadi landasan untuk terus mendukung pertumbuhan sektor-sektor strategis yang berkontribusi signifikan terhadap kemajuan industri pariwisata Indonesia. Kebijakan-kebijakan yang pro rakyat ini akan semakin meningkatkan optimisme terhadap masa depan pariwisata dan perekonomian nasional.
Kebijakan nol pajak pertambahan nilai di kawasan strategis merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan solusi yang memihak masyarakat sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu destinasi pariwisata unggulan dunia. (Akan/Akan)