Jakarta, CNN Indonesia —
Pusat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang beroperasi sejak pemerintahan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) kini bisa dibatalkan atas permintaan Wakil Presiden RI. . Gibran Rakabuming Raka di pemerintahan saat ini.
Beberapa waktu lalu, Gibran mengaku meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menghapus sistem distrik.
Gibran dalam sambutannya pada Pembukaan Tanwir I PP Pemuda Muhammadiyah, Jakarta, China (21/11), mengatakan, “Saya dengan tegas sampaikan kepada Mendikbud, ‘Pak, tempat ini harus disingkirkan.’
Putra sulung Jokowi ini menilai sistem zonasi PPDB memiliki tujuan yang baik, namun tidak semua daerah cocok dengan sistem tersebut. Diketahui, sistem penerimaan peserta didik baru melalui metode lokal telah diterapkan di Indonesia sejak tahun 2017 dan telah dilakukan beberapa peninjauan dan perubahan.
Dan berikut ini implementasi sistem penetapan PPDB dari masa ke masa yang dimulai oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada era Jokowi hingga akhirnya Wakil Presiden Gibran menyerukan agar Era Kementerian Muhadjir Efendi dihapuskan (2016 – 2019). .
Undang-undang pembentukan PPDB pertama kali diatur melalui Permendikbud 17/2017, kemudian diubah menjadi Permendikbud 14/2018.
Muhajir Efendi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, mengatakan tujuan program ini adalah mendekatkan siswa ke sekolah terdekat guna menekan biaya transportasi dan mengurangi jumlah siswa dan guru.
Muhajir mengatakan pada tahun 2018: “Sebenarnya sekarang dengan sistem lokal, kita tahu ada tempat yang siswanya lebih banyak dan ada juga tempat yang siswanya lebih sedikit.”
Namun penerapannya menimbulkan permasalahan terutama mengenai ketimpangan kuota masuk dan jumlah calon mahasiswa di tempat seperti Solo dan Yogyakarta.
Selain itu, keterlambatan sosialisasi juga menyebabkan terjadinya kekerasan di banyak tempat.
Kritik pun datang dari Ombudsman yang melihat UU PPDB 2018 secara tiba-tiba. Permendikbud 14/2018 baru ditandatangani pada 7 Mei 2018, meski banyak provinsi yang sudah membuka PPDB pada awal Juni.
Terkait hal tersebut, Muhacir mengatakan masih banyak kendala dalam penerapan sistem zona PPDB. Ia juga berjanji ke depan, undang-undang kemasyarakatan bisa diterbitkan dan disosialisasikan sejak awal tahun.
Kemudian pada tahun 2019, Presiden Jokowi memerintahkan peninjauan sistem lokal setelah melihat permasalahan di lapangan. Jokowi mengatakan undang-undang ini berbeda dengan penerapannya di banyak negara.
Pada 21 Juni 2019, saat menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jokowi mengatakan, “Saya suruh menteri mengusut. Karena politik dan lapangan bisa berbeda.”
Selain itu, Muhajir mengubah aturan dengan menaikkan persentase cara perolehan dari 5-15 persen. Perubahan ini dilakukan untuk pemahaman masyarakat.
Namun menurut Chatarina Muliana Girsang yang saat itu menjabat Staf Ahli Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengaku saat itu penggunaan sistem tersebut ‘dipaksa’ untuk mendorong daerah agar memenuhi aturan Pelayanan Minimal. SPM).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk kelompok pelaksana sistem pendidikan/sekolah di tingkat kabupaten pada Juli 2019.
Pada pemerintahan Jokowi tahap kedua, Muhadjir menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, salah satunya Kementerian Koordinator Pendidikan dan Kebudayaan (2019 – 2024).
Pada tahun-tahun berikutnya, sistem PPDB terus menimbulkan kontroversi. Orang tua, aktivis pendidikan dan banyak pemimpin daerah juga menaruh perhatian pada banyak masalah yang muncul selama penerapan sistem ini.
Beberapa kasus yang paling sering terjadi adalah penipuan saat pindah tempat tinggal atau menaiki kartu keluarga di dekat sekolah pilihan dan banyak sekolah ‘sekitarnya’ yang terpaksa ditutup karena kekurangan siswa.
Anggota Komisi
Di masa lalu, kontroversi muncul karena banyak siswa yang tidak bersekolah di sekolah negeri melalui komunitas hanya karena usianya yang masih terlalu muda.
Tak hanya itu, beberapa pelajar di Surabaya sudah melakukan aksi protes terhadap rencana PPDB pada pertengahan tahun 2021 sehingga pemerintah segera membatalkan proses penerimaan siswa.
Kemendikbud menyikapi banyaknya permasalahan yang muncul dan menyatakan akan membentuk panitia kerja PPDB.
Chatarina Muliana Girsang, mantan Irjen (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengatakan gugus tugas akan dibentuk bekerja sama dengan dinas pendidikan (disdik) dan ombudsman di masing-masing daerah.
Ia mengatakan, pihaknya akan menata sekolah-sekolah yang disebut bermasalah, terutama di perkotaan.
Meski banyak yang menolak, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Nadiem Mekarim, menyatakan tidak akan mengubah undang-undang pembentukan PPDB pada 29 Juli 2023.
Nadiem menilai kebijakan yang diterimanya dari Muhajir Efendi penting untuk mengatasi kendala tersebut dan akan terus berlanjut.
“Setiap tahun kita dikalahkan karena lokasinya. Tapi kita semua merasa ini harus terus dilakukan karena ini penting,” kata Nadiem di acara BelajaRaya di Pos Bloc, Jakarta Pusat.
Selain itu, Jokowi mengaku sedang mempertimbangkan untuk menghentikan PPDB sistem lokal pada 10 Agustus 2023. Ia berjanji akan ada pengusutan yang ketat.
Akan dipertimbangkan, kita analisa dulu plus minusnya secara detail, kata Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta.
Sebelumnya, Jokowi juga membeberkan konflik antara PPDB dan pemerintah daerah di berbagai daerah. Mereka ingin masalah ini segera diselesaikan agar semua anak mendapat pendidikan yang setara
Kata Jokowi di Kota Bengkulu pada 20 Juli 2023: “Anak-anak kita harus diberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk mempunyai taraf yang baik dan tinggi.”
Baca halaman berikutnya