Jakarta, CNN Indonesia.
Pemerintah mengatakan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. secara langsung meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengekstradisi terpidana pengedar narkoba Mary Jane Veloso ke negaranya.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Koordinator Migrasi dan Reformasi Kementerian Koordinator Hak Asasi Manusia Immipas I Nyoman Gede Surya Mataram pada konferensi pers pemulangan Mary Jane di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
“Saya sampaikan, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Presiden kita Pak Prabowo Subianto untuk memulangkan Mary Jane ke negaranya,” kata Surya, Selasa malam (17/12). ). )
Kemudian, pada 11 November 2024, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Reformasi (Menko Kumham Impas) Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan Duta Besar Filipina yang menekankan permintaan pemerintah Filipina untuk membawa pulang Mary Jane.
Dua hari kemudian, pada 13 November, pemerintah Filipina mengirimkan permintaan resmi kepada Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyerahkan Mary Jane.
“Setelah diskusi internal dan instruksi dari Presiden Indonesia, pemerintah Indonesia dan Filipina bertukar rancangan Rencana Aksi untuk dipelajari dan disetujui,” kata Surya.
Mary Jane ditahan di Penjara Yogyakarta sebelum dipindahkan ke Penjara Pondok Bambu di Jakarta Timur sebelum dikembalikan ke Filipina. Sebelumnya pada tahun 2015, ia berada di ambang eksekusi, namun kemudian hukumannya ditunda.
Pemerintah Filipina dan Indonesia sepakat menyerahkan Mary Jane melalui nota kesepahaman. Pemerintah Filipina menerima segala syarat yang ditawarkan Indonesia untuk memindahkan Mary Jane ke kampung halamannya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Immipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vazquez menandatangani rencana operasional serah terima Mary Jane di Jakarta, Jumat pekan lalu (12 Juni).
Mary Jane Veloso – divonis hukuman mati karena mengangkut 2,6 kg heroin, ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.
(TFC/DMI)