Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan mengenakan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google Ltd atas dugaan monopoli di Indonesia.
Penetapan ini dikeluarkan KPPU setelah Google Ltd terbukti melanggar beberapa pasal Peraturan Nomor 1 Tahun 2018. 5 UU Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Majelis KPPU saat membacakan putusan perkara nomor 03/KPPU-I/2024 yang dipimpin Komisioner Hilman Pujana selaku Ketua Komisi menjelaskan, ada dua pasal yang dilanggar oleh Google Ltd., yakni Pasal 17 UU tersebut. 5 Tahun 1999 tentang pemberantasan praktek monopoli dan/atau persaingan antar perusahaan; dan pasal 25 ayat 1 huruf b), undang-undang no. 5 Tahun 1999 yang mengacu pada unsur posisi dominan dan menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
Meski demikian, Hillman juga menyatakan Google LLC tidak melanggar beberapa pasal UU 5/1999, antara lain Pasal 19 huruf a dan b serta Pasal 25 ayat 1 a.
Pernyataan bahwa terlapor tidak memastikan adanya pelanggaran terhadap pasal 25 ayat 1 undang-undang nomor 5 tahun 1999. Pernyataan bahwa terlapor telah secara sah dan meyakinkan membuktikan bahwa ia melanggar pasal 25 ayat 1 undang-undang nomor 20 Tahun 1999. 5 b.1999,” kata Hillman Puyana di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa, seperti dikutip Detikcom.
Hillman telah meminta Google LLC untuk menghentikan komitmennya menggunakan sistem Penagihan Google Play (BPB) di Google Play Store. Pihaknya juga mendenda Google LLC sebesar rubel 202,5 miliar.
“Saya memerintahkan terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupee (Rs 202,5 miliar) untuk dikreditkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda karena melanggar kerja KPPU di bidangnya. komersial kompetisi. Melalui badan perbankan dengan kode pendapatan 425812 diperoleh dana denda atas pelanggaran di bidang persaingan usaha,” tambah Hillman.
Selain itu, Google LLC juga diperkirakan akan mengumumkan bahwa mereka akan menawarkan kesempatan kepada semua pengembang untuk berpartisipasi dalam program Penagihan Pilihan Pengguna (UCB). Program ini memberikan insentif berupa pengurangan layanan minimal 5%. Keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap untuk jangka waktu 1 tahun.
Hillman juga memerintahkan Google LLC untuk melaksanakan keputusan tersebut dalam waktu 30 hari sejak keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda kepada KPPU.
“Memerintahkan terlapor untuk memberikan bank garansi sebesar 20% dari denda kepada KPPU dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan keputusan ini jika dia mengajukan keberatan. Denda satu bulan jika dia terlambat membayar. “Keputusan ini diambil pada Selasa dalam mengikuti sidang dan dibacakan kepada publik,” tambah Hillman.
Lebih lanjut Hillman menyatakan, Google LLC dapat mengajukan banding atas putusan KPPU ke Pengadilan Niaga paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan KPPU.
Jika Google LLC tidak mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan keputusan, Google dianggap menerima keputusan Komisi.
Perwakilan Google atau kuasa hukumnya tidak hadir saat keputusan dibacakan.
Sebagai informasi, kasus yang menyeret Google bermula ketika perusahaan tersebut diduga melakukan monopoli karena mengharuskan perusahaan yang menjual aplikasi melalui Google Play Store menggunakan sistem Google Play Billing (GPB).
Google disebut-sebut akan mengenakan denda jika perusahaan tidak menggunakan sistem GPB dengan menghapus aplikasi dari Google Play Store.
Google Play Billing sendiri merupakan metode pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital pada aplikasi yang didistribusikan oleh Google Play Store di Indonesia (in-app purchase).
Dalam GBP, Google membayar biaya layanan (komisi) 15-30% untuk aplikasi. (Leo/Phea)