Jakarta, CNN Indonesia —
BPJS Kesehatan mencakup berbagai layanan kesehatan bagi setiap peserta. Pelayanan medis ini terdiri dari pengobatan rawat jalan dan pembedahan.
Namun ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setiap peserta harus memahami apakah operasi yang akan dijalani ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Ada lima kategori prosedur bedah yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.1. Bedah estetika
Pembedahan yang dilakukan untuk alasan kosmetik atau estetika dilakukan dengan tujuan untuk mempercantik diri dan tidak membahayakan kesehatan sehingga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.2. Operasi akibat kecelakaan industri
Operasi akibat kecelakaan atau cedera akibat kerja tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan tetapi ditanggung oleh program asuransi kecelakaan kerja atau pemberi kerja.3. Pembedahan karena melukai diri sendiri
Operasi akibat kelalaian seperti cedera atau cedera yang disebabkan oleh diri sendiri juga tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan.4. Bedah di rumah sakit asing
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya operasi yang dilakukan di rumah sakit di luar Indonesia. Operasional dan layanan kesehatan hanya ditanggung di dalam negeri.5. Pengoperasiannya tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan
Peserta harus menjalani seluruh prosedur yang ditetapkan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti melalui rujukan tingkat dasar di FKTP, dan menjalani operasi di rumah sakit atau fasilitas kesehatan rekanan.
Pelayanan kesehatan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Sesuai Perpres 82/2018, selain pembedahan, terdapat beberapa pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kecuali keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pelayanan asuransi kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, dari kecelakaan industri yang ditanggung oleh program asuransi kecelakaan industri atau pelayanan kesehatan atas penyakit atau cedera yang timbul akibat hubungan kerja atau pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas; hingga jumlah tertentu. Ditanggung oleh program asuransi kecelakaan sesuai dengan hak peserta untuk memberikan pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika; masalah kesehatan yang diakibatkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri dengan sengaja atau penggunaan obat-obatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinilai efektif dalam obat-obatan kategori eksperimental dan prosedur medis; Kontrasepsi, kosmetik, layanan medis darurat; kekerasan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan dinas lain yang tidak berkaitan dengan Jaminan Kesehatan Polri di bidangnya Republik Indonesia; atau layanan yang tercakup dalam program lain.
Demikian informasi terkait jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. (fef/fef)