Jakarta, CNN Indonesia —
Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan kepada anak dari keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Gemsotech harus mengetahui syarat dan cara mendapatkan program beasiswa.
Program beasiswa pendidikan ini diatur dalam PP No. 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Parmenekar) No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Kehadiran beasiswa ini bermanfaat untuk membantu meringankan beban pendidikan keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya mereka yang tertinggal.
Besaran Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Besaran bantuan atau nilai manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta pegawai BPJS bergantung pada tingkat pendidikannya. Besaran dana Bantuan Pendidikan (EFA) yang diterima adalah sebagai berikut: Rp 1,5 juta per orang per tahun. Tamat sekolah dasar (SD) 2 tahun maksimal: Rp 1,5 juta per orang per tahun. Pendidikan maksimal 6 tahun/sederajat: Rp 2 juta per orang per tahun. Pendidikan maksimal 3 tahun/sederajat: Rp 3 juta per orang per tahun. Penyelesaian pendidikan maksimal 3 tahun Pendidikan tinggi maksimal S1: Rp 12 juta per orang per tahun. Pendidikan maksimal 5 tahun.
Syarat Pengajuan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Berikut beberapa syarat yang harus ditempuh anak peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat menerima atau mengklaim beasiswa pendidikan ) Peserta mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK) Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan telah berkontribusi minimal 3 tahun adalah (Jika peserta lebih dari satu, masa iuran kumulatif tidak berlaku) Ketentuan umum adalah anak usia sekolah Beasiswa hanya berlaku untuk maksimal 2 anak Usia maksimal anak peserta BP Gemsostek adalah 23 tahun yang sedang bersekolah. atau anak kuliah yang belum menikah Iuran harus dibayar lunas, bila masih ada tunggakan pembayaran dari perusahaan Ketentuan Lain Apabila anak peserta BP Yamsotec belum masuk usia sekolah apabila peserta meninggal dunia atau cacat total, maka beasiswa dapat diklaim setelah anak mencapai usia sekolah ketika anak peserta berusia 23 tahun, atau setiap tahun beasiswa berakhir jika menikah atau bekerja.
Cara Mendapatkan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Cara yang biasa dilakukan untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan melaporkan kematian akibat kecelakaan atau akibat lain di tempat kerja, kemudian mengajukan permohonan dana bantuan tersebut. Berikut langkah-langkahnya: 1. Melaporkan kecelakaan kerja
Apabila peserta BP Jamsostack mengalami kecelakaan kerja, perusahaan atau perseorangan (bagi peserta yang tidak menerima gaji atau BPU), wajib melaporkan kejadian tersebut dengan tahapan sebagai berikut: Kecelakaan kerja dilaporkan dalam jangka waktu paling lama 2×24 jam dengan mengisi persyaratan seperti fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologi kejadian dan kehadiran pegawai. Laporan kematian
Apabila peserta tidak meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka keluarganya dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan mengisi dokumen sebagai berikut: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Keterangan Kematian, Fotokopi KTP pekerja dan ahli waris, Fotokopi Surat Keterangan Kartu Keluarga, jika ada. Ahli waris ahli waris dari buku dinas resmi (jika ahli waris adalah pasangan sah peserta) Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan3. Ajukan permohonan beasiswa pendidikan
Setelah melaporkan kematian, orang tua atau ahli waris dapat mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengajukan beasiswa pendidikan. Beberapa dokumen yang harus diisi: Akte kelahiran/KTP/bukti lain identitas anak penerima beasiswa dengan nama sekolah/perguruan tinggi/lembaga pendidikan anak penerima beasiswa. (untuk pelatihan linier atau multi-layer)
Demikian penjelasan cara mendapatkan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan dan syarat-syaratnya yang harus diketahui setiap peserta.
Besaran dukungan atau nilai manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek tergantung pada tingkat pendidikannya. (sup/sup)