Jakarta, CNN Indonesia —
Ketiga tersangka yang merupakan mantan Pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) itu divonis dua dan empat tahun penjara karena korupsi pengurusan penjualan komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP). ) ) area di PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.
Hukuman yang diberikan kepada para terdakwa lebih ringan dibandingkan permintaan JPU yang meminta divonis enam dan tujuh tahun penjara.
Ketiga terdakwa adalah Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015-Maret 2019; Amir Syahbana sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018-November 2021 dan Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Juni 2020-November 2021; dan, Rusbani selaku Direktur Jenderal Pelayanan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019.
“Mengatakan narapidana dinyatakan bersalah adalah ilegal dan korup, begitu pula penuntutan umum,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan putusan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Yang memprihatinkan, tindakan para terdakwa tidak mendukung rencana pemerintah dalam rangka menata negara bersih tanpa korupsi, kerja sama, dan nepotisme (KKN).
Perbuatan terdakwa juga telah menimbulkan kerugian yang cukup besar terhadap perekonomian negara, termasuk kerusakan lingkungan yang cukup besar. Tersangka tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan adalah para narapidana yang terlibat kasus pidana, belum pernah dihukum, merupakan kepala rumah tangga dan mempunyai anak yang memerlukan biaya sekolah.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) dan juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Amir Syahbana divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta setara tiga bulan kurungan. Ia pun divonis hukuman lain berupa kewajiban membayar denda sebanyak-banyaknya Rp325 juta kepada suporternya selama satu tahun penjara.
Sedangkan Rusbani divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta ditambah dua bulan kurungan. Dia tidak mendapat kompensasi.
Selanjutnya, Suranto Wibowo divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, tambahan tiga bulan penjara. Tidak ada biaya penggantian.
Dalam kasus ini, Suranto Wibowo bersama Amir Syahbana dan Rusbani yang merupakan mantan Pengawas Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung disebut menyebabkan hilangnya pendapatan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300).
Angka tersebut merupakan laporan penilaian kerugian negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tindak pidana ini juga melibatkan Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2020; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku CEO PT Timah Tbk periode 2016-2021; Emil Ermindra sebagai Chief Financial Officer PT Timah Tbk periode 2016-2020.
Berikutnya Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020; Tamron dicatatkan oleh Aon sebagai anak perusahaan CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Albani sebagai General Manager Operation CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operation PT Menara Cipta Mulia; Hasan Tjhie sebagai CEO CV Venus Inti Perkasa; Kwan Yung disebut Buyung sebagai pengumpul bijih timah (gatherer).
Suwito Gunawan alias Awi selaku asisten pemilik PT Stanindo Inti Perkasa; M.B. Gunawan sebagai Presiden PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004; Robert Indarto sebagai Presiden PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019; Hendry Lie sebagai pemilik manfaat PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga sebagai marketing PT Tinindo Internusa dari tahun 2008-Agustus 2018.
Dan Rosalina sebagai General Manager Resources PT Tinindo Internusa periode Januari 2017-2020; Suparta sebagai CEO PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018; Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017; dan Harvey Moeis mewakili PT Refined Bangka Tin (masing-masing dikenakan pajak tersendiri).
(anak/anak-anak)