Jakarta, CNN Indonesia —
Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) menjelaskan, jika opsi ini diterapkan pada kendaraan niaga, maka akan berdampak luas pada harga barang dan jasa.
Pemerintah telah membuat kode pajak baru yang disebut opsen. Untuk mobil baru ada dua muatan yakni Opsi Pajak Mobil (PKB) dan Opsi Pengalihan Hak Milik Kendaraan (BBNKB).
Opsen PKB dan opsen BBNKB masing-masing 66 persen.
Misalnya saja mobil mid size Isuzu Traga yang memiliki harga jual kendaraan (NJKB) Rp 118 juta per model. Jika mobil ini dibeli di Jabar, tarif PKBnya 1,12 persen dan bobotnya Rp 1,32 juta.
Sedangkan BBNKB di Jabar sebesar 12 persen sehingga bobot pembelian Traga sebesar Rp 14,16 juta.
Opsen PKB Traga artinya 66 persen dikalikan Rp 1,32 juta, hasilnya 872,256 ribu. Sedangkan peluang BBNKB sebesar Rp9.345.600 juta.
Jadi jika pelanggan ingin membeli Traga, pajak sebelumnya adalah PKB dan BBNKB yaitu Rp 15,4 juta. Sedangkan sekarang setelah ditambah opsen PKB dan opsen BBNKB totalnya sekitar Rp 25,6 juta.
Rian Erlangga, Head of Business Strategy IAMI, menjelaskan hal ini menjadi beban bagi konsumen, terutama di sektor bisnis yang sebagian besar pembelinya menggunakan sektor bisnis tersebut.
Bukan hanya untuk Isuzu saja, tapi untuk pasar mobil,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/1).
“Rasanya sangat sulit mengingat dinamika saat ini, ada geopolitik di luar, dan daya beli di Indonesia masih tetap,” ujarnya menjelaskan prakiraan pasar kendaraan niaga tahun ini.
Dalam kasus APM, beban negatif akan dialihkan ke konsumen, yang pada akhirnya menyebabkan konsumen membeli kendaraan niaga dengan harga lebih tinggi.
Setelah itu mengingat mayoritas pembeli kendaraan niaga adalah para pebisnis, maka akibat kenaikan harga maka biaya operasional pun ikut meningkat. Beban ini kemudian akan dibebankan kepada pelanggan sehubungan dengan bisnisnya.
Misalnya saja pada bisnis logistik kendaraan niaga, biaya layanannya diperkirakan akan tinggi. Dari sudut pandang ini, harga produk diyakini akan meningkat.
Ujung-ujungnya naik ongkos angkut, malah kalau ongkos angkut turun, per kilometer, kalau dinaikkan, lama-kelamaan harganya naik, sekarang efek gandanya, katanya.
Saat ini dampaknya belum terasa karena banyak pemerintah daerah di Indonesia yang menunda atau mengurangi beban perizinan kendaraan. Namun relaksasi ini bersifat sementara dan suatu saat harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1. 1 tahun 2022. (fea/fea)