Jakarta, CNN Indonesia —
Dua calon wakil dan wakil Burhanuddin-Ali Reza Mahendra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara (PSU) di seluruh TPS di 5 kotapraja pada Pilkada Belitung Timur.
Di Belitung Pilap Timur, Burhanuddin-Ali Reza menang dengan perolehan 23.301 suara. Sedangkan lawannya yakni Kamaruddin Muten-Khairil Anwar menang dengan perolehan 44.949 suara.
Ali Reza merupakan anak dari Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia (Manco Kumham) Yusril Ihza Mahendra.
Kuasa hukum penggugat, Gugam Ridho Putra, mendalilkan adanya penipuan keuangan politik yang dilakukan melalui pasar beras murah di lima kecamatan. Hal ini diyakini akan mempengaruhi penyelenggara dan/atau pemilih terkait kemenangan Kamarudin-Khairil.
“Pada masa kampanye, tim pemenangan pasangan calon nomor urut 02 dan DPC Partai PDIP yang merupakan partai pengusung mengadakan pasar beras murah di 5 kelurahan. Bertujuan untuk mempengaruhi pemilih,” kata Gugum di sela-sela agenda sidang pendahuluan ujian. MK, Jakarta, Kamis (9/1) malam.
Kelima kecamatan tersebut adalah Kecamatan Manggar, Kecamatan Dandang, Kecamatan Gantung, Kecamatan Simpang Rengiang, dan Kecamatan Kelapa Kampit.
Pelapor juga mendalilkan Kamaruddin-Khairil telah melakukan penipuan dan pelanggaran dengan cara menjanjikan materi dan memberikan uang atau bentuk lain yang melawan hukum.
Selain itu, pelapor mendalilkan adanya kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada, yakni mantan Ketua Bawasalu Belitung memberikan uang kepada Kamarudin-Khairil untuk membujuk penyelenggara pemilu dan/atau pemilih agar menang.
Ketua Bawaslu Belitung Timur memberikan sejumlah uang kepada Ketua Kecamatan Panwaslu Gantung yang dilakukan dalam rangka kemenangan calon Jodi 02 yang akan diberikan kepada seluruh warga Kelurahan dan Desa Panwaslu di Kecamatan Gantung. Pengawas TPS di Kelurahan,” kata Gugum.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membacakan Perintah KPU Kabupaten Belitung Timur Nomor. 370 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilukada Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024 tidak mengikat. Sejauh ini menyangkut ketersediaan suara di seluruh TPS di seluruh desa di 5 kabupaten tersebut.
MK juga diminta memerintahkan KPU Belitung Timur melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di seluruh desa di 5 kelurahan tersebut.
“Perintah pemungutan suara ulang harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari kerja setelah pengumuman keputusan ini, dan menentukan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pemberitahuan. Di Mahkamah Konstitusi,” kata Gugum.
(yoa/tsa)