Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 warga negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di klinik bedah kosmetik di Pluit Timur, Jakarta Utara.
Klinik ini telah beroperasi sejak tahun 2018.
“Berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas pendatang yang bekerja di klinik tersebut, polisi kami melakukan penyelidikan pengawasan dengan berpura-pura menjadi pelanggan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Yuld Yusman melalui keterangan tertulis, Jumat (10/1).
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Safar M Godham menjelaskan, dalam pemeriksaan setempat, pihak imigrasi menemukan bahwa orang asing yang bekerja di klinik tersebut tidak hanya dokter dan tenaga medis lainnya, tetapi juga tenaga pemasaran dan resepsionis.
Ke-17 orang tersebut terdiri dari 10 perempuan dan 7 laki-laki. Lima belas diantaranya menggunakan Visa on Arrival dan 2 lainnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor (ITAS).
Dia menjelaskan, para pendatang tersebut kini berada di gedung Ditjen Imigrasi untuk diperiksa kembali.
“Pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011 mengancam mereka dengan hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta jika menyalahgunakan izin tinggal di penjara,” ujarnya.
Dipimpin oleh Menteri Imigrasi Bapak Agus Andrianto, Godam mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi akan mendukung penuh proses hukum dan akan bekerja sama dengan semua pihak yang terlibat dalam hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kasus ini sedang kami kembangkan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti pelaku perdagangan orang atau orang asing. Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap pelanggar hukum,” kata Godam.
(dari/anak)