Jakarta, CNN Indonesia –
Departemen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat masuknya 5.448 unit iPhone 16 ke Tanah Air. Meski belum resmi dirilis, produk terbaru Apple ini sudah beredar secara ilegal.
Menurut Nirwala Dwi Heryanto, Customer Relations and Communications Manager Pelayanan Kepabeanan, iPhone 16 tersebut sah dicatatkan timnya dari bagasi penumpang atau sesuai laporan ke bea cukai.
Maksimum USD 500 per penumpang diperbolehkan selama bagasi penumpang memenuhi syarat.
Prinsipnya, orang asing boleh membawa telepon seluler, dua buah telepon seluler. Itu telepon seluler, tablet, komputer, dua unit tiga jenis per orang per tahun, ujarnya saat memberikan pengarahan di kantornya, Jumat (10/1). ).
Menurutnya, iPhone 16 yang dibawa penumpang langsung dilaporkan IMEI. Jika tidak dibayar maka akan disita oleh bea cukai.
“Tentunya barang penumpang harus diregistrasi terlebih dahulu. Kalau tidak lebih bayar (IMEI) dan belum dibayar (pajak, dll), maka barang tidak akan dibuka,” imbuhnya.
Nirwala melanjutkan, memperdagangkan iPhone 16 di Indonesia tanpa impor resmi adalah tindakan ilegal. Kalau sekedar bagasi, sah saja.
5.448 pada Oktober 2024, menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Impor Chotibul Umam. Belum ada data partainya pada akhir tahun ini.
“Kita hanya punya data sampai Oktober. Kalau sampai Oktober ada 5.448 (iPhone 16 unit). Itu juga dikirim melalui jalur penumpang,” jelasnya.
Sejauh ini pembicaraan antara pemerintah dan Apple mengenai investasi produk terbaru yang akan masuk ke Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, pihaknya masih menunggu kesepakatan Apple untuk membangun pabrik di Indonesia terkait ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Sebab, jika di dalam negeri ada pabrik, Pemerintah bisa menyetujui TKDN tersebut. Menurut Agus, rencana Apple membangun pabrik Airtag terpisah dari persetujuan TKDN.
“Kami mengapresiasi investasi yang dilakukan Apple Airtag yang terus diproduksi, kami apresiasi. Tapi tidak bisa dikaitkan dengan Permenperin 29/2017, Biaya investasi kaku (diberikan TKDN) berhubungan langsung dengan HKT,” kata Agus. di kantornya Rabu (1 Agustus).
(Ldy/agt)