Jakarta, CNN Indonesia –
Coretek diharapkan dapat menambah 1.500 triliun ke kas triliun sebagai sistem pajak progresif yang dimiliki oleh Direktorat – Kementerian Keuangan.
Pada tanggal 31 Desember 2024, sistem dasar administrasi perpajakan ini resmi diperkenalkan oleh Presiden Prabovo Subianto. Wajib Pajak selanjutnya dapat mengakses pajak dasar mulai 1 Januari 2025 di vvv.pajak.go.id / cortakdjp.
“CorakAk diciptakan sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan dengan mengintegrasikan seluruh sistem Administrasi Perpajakan,” kata Menteri Keuangan Sri Muljani, Selasa (14/1).
Lalu apa saja manfaat dan keunggulan coORTAX?
1. Integrasi
DJP Kementerian Keuangan menegaskan KoORTAKS dibangun untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari registrasi wajib pajak, pelaporan laporan tahunan (VPN), pembayaran pajak hingga verifikasi dan pemungutan pajak.
Hadirnya CoOREX membuat wajib pajak tidak perlu lagi membuka banyak aplikasi. Hingga saat ini pelayanan perpajakan telah tersebar di beberapa tempat, seperti E-Filing, E-BUPOT unifikasi dan e-form e-e-e-e-e-e-e-e-form.
Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), juga meninjau langsung pengenalan CoORETAKS di kantor DJP, Jakarta Pusat. Kunjungan tersebut diikuti langsung oleh Menteri Keuangan Sri Muljani dan Direktur Pajak Surjo Utomo.
Luhut membandingkan CoORpak dengan sistem DJP lama yang masih terbatas. Ia sebelumnya menilai teknologi perpajakan di Indonesia sudah ketinggalan zaman, data tidak lengkap, dan integritas data kurang.
2 Tambah negara masuk Rp 1500 triliun
Luhut menilai koreksi tersebut berpeluang menghasilkan tambahan pendapatan negara sebesar 1500 triliun. Keuntungannya diklaim bisa diisi kembali dalam lima tahun ke depan, pada masa pemerintahan Presiden AKE.
Angka tersebut dikutip dari paparan Bank Dunia yang menyebutkan Indonesia masih memiliki kesenjangan pajak sekitar 6,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Kehadiran coracAX diyakini dapat mengisi celah tersebut, termasuk membuka optimalisasi potensi pajak.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mengatakan, DJP Kementerian Keuangan berhasil mendaftarkan 776 juta e-faktur setiap tahunnya. Ini merupakan bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Luhut memperkirakan rata-rata 2 juta transaksi e-faktur dilakukan setiap harinya. Menurutnya, hal tersebut merupakan potensi besar yang bisa dioptimalkan negara melalui digitalisasi perpajakan.
3. Meningkatkan rasio pajak
Menurut Luhut, CoORTAKS bisa meningkatkan tax rasio Indonesia sebesar 2 persen.
Rasio pajak Indonesia saat ini, atau rasio penerimaan pajak terhadap PDB, terus berfluktuasi pada angka 10 persen.
Kehadiran CoORTAKS disinyalir juga dapat membebani wajib pajak. DJP Kemenkeu memperkirakan wajib pajak akan merasa lega dengan kemudahan pelaporan dan pembayaran pajak.
4. Hubungi govtech
Menteri Keuangan Sri Muljani menekankan pentingnya menjaga aspek kompatibilitas. Kami berharap koordinasi dan kerja sama antar sistem elektronik pemerintah dapat berjalan dengan baik, termasuk integrasi dengan data CORETAX.
“Semua itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan terutama untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” kata perempuan yang akrab disapa Ani ini.
Luhut mengamini hubungan Korak dengan Govtech dapat meningkatkan efisiensi dan disiplin perpajakan. Ia mengingatkan, aspek keamanan data tetap harus menjadi prioritas utama.
Direktorat Jenderal Pajak juga menekankan peningkatan analisis data. Ada pendapat bahwa integrasi data dapat memungkinkan pemerintah mengembangkan kebijakan yang tepat.
“Data perpajakan terintegrasi dapat dikerjakan ulang untuk memberikan analisis kebijakan yang lebih baik – terutama DJP.
5. Sanksi otomatis
Sistem digitalisasi dan integrasi data pada akhirnya akan menimbulkan sanksi otomatis. Warga negara yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya akan kesulitan dalam menyusun dokumen penting seperti paspor.
Ketua Umum Den Luhut menegaskan, digitalisasi ini juga menggunakan banyak teknologi canggih, seperti blockchain, kecerdasan buatan (AI), dan big data. Hal ini tidak hanya menyederhanakan pemberian kepada wajib pajak, tetapi juga memberikan sanksi otomatis bagi mereka yang tidak mematuhi aturan.
“Kalau data saya bagus nanti akan dikeluarkan oleh mesin. Jadi tidak perlu menunggu saya menunggu. Nanti dicek. Kalau salah saya tidak bisa jalan,” kata Luhut dalam jumpa pers di kantor Den, Jakarta Pusat, Kamis (1/1). September).
“Karena nanti ada mantan pejabat yang durhaka dan mencari tahu ya, mereka akan klarifikasi. Jadi kalau misalnya saya mantan pejabat, saya sembunyikan sesuatu, pasti saya cari tahu. Saya yang paling berkuasa. di masa lalu,” tegasnya.
(SKT/SFR)