Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasta Kristiyanto sebagai tersangka menghalangi penyidikan Harun Masika.
“Dengan sengaja menghalangi, baik langsung maupun tidak langsung, menghalangi atau menghambat penyidikan perkara korupsi yang dilakukan tersangka HN bersama-sama dengan Saeful Bahri,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Selasa (24/12).
Penetapan Hast sebagai tersangka tertuang dalam berita acara permulaan penyidikan yakni Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23.12.2024.
Pada Jumat, 20 Desember 2024, PKC akan melakukan gelar perkara atau penemuan terkait Hasta.
Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP sudah lima tahun menjadi buronan. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU untuk ditunjuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos menjadi anggota DPR namun meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan sekitar Rp 850 juta sebagai fasilitas perjalanan ke Senayan periode 2019-2024.
Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara berdasarkan putusan MA nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane (Lapas), Semarang, Jawa Tengah.
Namun anggota KPÚ periode 2017-2022 tersebut mendapat pembebasan bersyarat mulai 6 Oktober 2023.
Dalam kasus ini, KPK juga tengah memproses dua orang lainnya yang merupakan orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, Jaksa KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pada 28 Mei 2020, Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta dengan merangkap hukuman empat bulan penjara.
Sementara Agustiani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta dengan bantuan empat bulan kurungan.
(ryn/fra)