Jakarta, CNN Indonesia –
Indonesia telah melarang penjualan ponsel andalan Apple, iPhone 16, demikian konfirmasi Kementerian Perindustrian (Kemnerin). Apa yang terjadi dengan iPhone 16 yang diimpor dari luar negeri?
Juru bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Antoni Arif mengatakan pemerintah melarang penjualan iPhone 16 di Finlandia karena Apple belum mendapatkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Namun produk iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak kapal, atau surat diperbolehkan secara hukum masuk ke Indonesia.
Selain pernyataan Menteri Perindustrian [Agus Gumiwang Kartasasmita] sebelumnya, iPhone 16 seri yang dibawa dan dikenakan pajak oleh penumpang yang tiba di Indonesia merupakan barang bawaan yang tidak dapat diperjualbelikan dan dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpang. jelas Fabri , lapor Antara, Jumat (25/10).
Menurut Fabri, iPhone 16 semula termasuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Harap dicatat bahwa jumlah yang dibawa mungkin maksimal dua unit per penumpang
Aturan tersebut lebih lanjut menyebutkan bahwa barang bawaan dan/atau barang yang dikirim melalui pos untuk keperluan pribadi, yang tidak dijual dan/atau untuk tujuan komersial, dikecualikan dari standar teknis yang mencakup kewajiban TKDN sebesar 35 persen.
Fabri memperkirakan 9.000 perangkat iPhone 16 akan masuk ke Indonesia melalui bea dan cukai antara Agustus hingga Oktober 2024.
Menurut dia, ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal namun menjadi ilegal saat diperjualbelikan di Indonesia.
Kata dia, Kementerian Perindustrian mengimbau masyarakat melaporkan pihak-pihak yang membeli dan menjual produk ponsel yang berasal dari barang milik pemudik.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita belum memberikan lampu hijau untuk peluncuran iPhone 16 di Indonesia.
Agus mengklarifikasi pemerintah belum menyetujui perilisan iPhone 16 di Indonesia. Menurutnya, hal ini karena Apple bertanggung jawab atas investasinya. Tidak terisi.
CNBC Indonesia mengabarkan, kami belum bisa membuka persetujuan iPhone 16 di Kementerian Perindustrian karena Apple harus memenuhi komitmen.
Menurutnya, Apple hanya meraih investasi sebesar Rp 1,48 triliun, namun terdapat selisih antara Rp 240 miliar hingga Rp 1,71 triliun.
Artinya, Kementerian Perindustrian tidak bisa mengungkap International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat tersebut Menurut Agus, jumlah tersebut terbilang rendah dibandingkan produk yang mereka hasilkan di Indonesia
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, iPhone 16 yang dijual di Indonesia kini ilegal.
“Kalau di Indonesia ada iPhone 16 yang bisa berfungsi, berarti saya bilang ilegal, beri tahu kami,” kata Agos.
Ditambahkannya, karena kami belum memberikan izin, mereka tetap perlu memahami komitmen antara kami dan mereka, itu sepenuhnya ilegal, IMEI tidak keluar dari Kementerian Perindustrian. (dmi)