Jakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah telah memperpanjang masa berlaku pajak penghasilan (PPH) final sebesar 0,5% kepada UMKM dengan omset RP 0 juta hingga RP 4,8 miliar per tahun pada akhir tahun 2015.
“PPH Penjualan 0,5% dalam satu tahun digunakan untuk UMKM yang penjualannya per tahun Rp 4,8 miliar. Ini jadi PPh Orang Pribadi 0,5 persen. Demikian baru saja disampaikan dalam rapat koordinasi Menteri Perekonomian, Senin ( 16/12).
Menurutnya, kebijakan yang akan dijalankan mulai 7 ini diharapkan bisa membantu UMKM lebih legal. Melanjutkan satu tahun sebagai usaha kecil akan mampu mempersiapkan latar belakang seputar kelas dan pertumbuhan.
“PPH sebesar 0,5 persen dari PPH kepada UMKM yang penjualannya Rp 4,8 miliar per tahun ini dimaksudkan untuk memberikan insentif bagi UMKM kita agar bisa mandiri setelah 7 tahun,” kata Maman.
Maman sempat mengklarifikasi, UMKM yang terakhir mengikuti program PPH 7 tahun lalu, tidak bisa diperpanjang pada tahun depan. Namun, jika Anda baru merasakannya dua tahun, Anda bisa menerima kenyamanan selama 5 tahun lagi.
“Menambahkan satu tahun hingga akhir tahun 2015 insentif bagi UMKM yang selama 7 tahun memimpin insentif 0,5 persen ini, dan memberikan tambahan waktu pada tahun depan setelah dua tahun ke depan,” jelasnya.
Sedangkan UMKM dengan keuntungan sesuai R. Jadi beban operasional tetap ditanggung oleh pengusaha kecil.
“Misalnya pedagang bebas. Pedagang kaki lima, wartte, semua kucing yang penjualannya di bawah Rp 100 juta,” tutupnya.
(Lau / ldy)