Jakarta, CNN Indonesia.
Dewan Komite Etika Profesional (KKEP) Polda Metro Jaya telah menerapkan perintah sanksi 8 tahun untuk menurunkan inspektur Jamie Arindo dan telah menerapkan Jenderal Hendy Kurniavan ke pemerasan proyek Djakarta atau DWP Malaysia.
Kepala Departemen Kepolisian Umum Kepolisian Nasional, anggota Erdi A Chanagago, mengatakan sanksi itu terjadi setelah Senin (13 Januari) di Divisi Metro Jaya Polda yang melibatkan dua pelanggar itu muncul di hadapan Pengadilan Etis.
“Sanksi administratif dalam bentuk transfer dalam bentuk delapan tahun telah dilakukan di luar fungsi lembaga penegak hukum,” katanya dalam sebuah pernyataan tertulis.
Selain mengurangi hukuman, Erdi mengatakan bahwa Dewan KKEP juga menerapkan denda khusus selama 30 hari. Selama proses pengadilan, ia mengatakan bahwa dewan CCG juga meminta jumlah total empat saksi.
Akibatnya, seorang anggota Polda Metro Jaya dihukum karena mengambil tindakan memalukan sebagai seorang pemeras yang terkait dengan penonton DWP.
Tindakan yang memeras diambil ketika memastikan keamanan penonton yang dicurigai menggunakan narkoba. Setelah itu, mereka meminta sejumlah uang dengan imbalan penerbitan.
“Dalam proses mengajukan rehabilitasi untuk pecandu narkoba, itu tidak dilakukan melalui kelompok penilaian komprehensif (TAT), dan ada persyaratan uang yang merupakan hadiah untuk penerbitan.”
Sebelumnya, 18 petugas polisi yang diduga memeras untuk audiensi DWP dari Malaysia muncul di pengadilan sesuai dengan standar etika. Mereka bertiga dihukum malu.
Ketiganya adalah mantan direktur departemen tempur narkoba di stasiun kereta bawah tanah Noon Dia 3 dari Departemen Layanan Umum High Ural di dalam Bingdle of Metro PSR Yudhi Tyianant Syabul.
Kepala Departemen Kepolisian Nasional, Inspektur Jenderal Abdul Karim, sebelumnya menyatakan bahwa jumlah total warga Malaysia, yang menjadi korban dari dugaan pemerasan sambil menonton DWP 2024, memiliki 45 orang.
Abdul Karim mengatakan jumlah bukti dalam kasus pemerasan yang dituduhkan di antara warga Malaysia oleh 18 petugas polisi mencapai 2,5 miliar rupee Indonesia. Dia menambahkan bahwa saat ini, para penjahat juga mengalami posisi khusus (Patsus) dalam pembubaran polisi nasional.
(Tfq/diberikan)