Jakarta CNN Indonesia —
Tim Kuasa Hukum Calon Gubernur DKI Jakarta-Cawagub Nomor Urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menilai kubu RK-Suswono (Rido) tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi ().
Todung Mulea Lubis, Ketua Tim Kuasa Hukum Pramono-Rano, mengatakan hal itu mengacu pada undang-undang pilkada. Todung mengatakan, hasil pemungutan suara yang ditetapkan KPU DKI Jakarta menyatakan Pramono-Rano menang dengan selisih suara lebih dari 10 persen dari pasangan tersebut calon tempat Rido
Hasil akhir KPU pada Minggu (8/12) diserahkan kepada Rido setelah memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40 persen, sedangkan Pramono-Rano 2.183.239 suara (50,07 persen).
“Kalau dilihat dari kriterianya, sudah tidak ada alasan hukum lagi untuk mengajukan permohonan karena sudah di atas 10 persen,” kata Todung melalui telepon, Rabu (12/11).
Syaratnya mengacu pada Pasal 158 Poin C UU Pilkada. Aturan tersebut menyebutkan, peserta pemilu gubernur di provinsi berpenduduk 6-12 juta jiwa dapat mengajukan gugatan jika selisih jumlah suara sah yang dihitung KPU provinsi maksimal satu persen
Pada Pilgub Jakarta 2024, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 8.214.007 orang. Artinya, Pilgub Jakarta tercakup dalam Pasal 158(c) di atas.
Dengan jumlah DPT sebanyak itu, kata dia, Rido tidak memenuhi syarat karena selisih suara mereka lebih dari 1 persen. Hasil akhir KPU pada Minggu (8/12) dijatuhkan kepada Rido setelah memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen. perolehan suara, sedangkan Pramono-Rano dengan 2.183.239 suara (50,07 persen)
Todung menilai MK tidak seharusnya mengakui kubu Rido menggugat Gubernur DKI Jakarta. Hingga Rabu malam sekitar pukul 19.13 WIB, kubu Rido belum menyerahkan hasil pilkada ke MK. Karena itulah Todung yakin Pramono-Rano akan debut di ronde pertama dan meraih kemenangan.
“Jika kita yakin dengan aturan umum yang disepakati dan mengikat semua pihak, maka Pramono Anung dan Rano Karno pada akhirnya harus dilantik sebagai gubernur,” kata Todung.
Cnindonesia.com telah mengkonfirmasi rencana untuk menggugat Mahkamah Konstitusi Beberapa di antara yang dihubungi adalah Ketua Tim Pemenangan Rido Riza Patria, Ketua Panitia Pelaksana Tim Pemenangan Rido Ahmed Zaki Iskandar, dan Sekretaris Tim Pemenangan Rido Bastri Baco.
Kemudian koordinator tim pemenangan Rido Ramdan Alamsyah dan Rido Muslim Jaya Jaya Legal Butar Butar, namun belum ada yang merespons.
(TR/Anak)