Jakarta, CNN Indonesia –
Wakil presiden partai Karindra, Habibrokman, mengatakan bahwa publik tidak perlu membahas politisasi hukum suap tentang dugaan hukum suap, yang telah terjebak oleh sekretaris jenderal PDIP Husto Cristian. Baginya, debatnya tidak berguna karena sangat subyektif.
Habib mengatakan dalam pernyataannya pada hari Selasa (24/12), “tidak ada gunanya berpendapat apakah kasus ini memiliki latar belakang politik atau tidak, karena mungkin sangat subyektif.”
Komisi DPR III menghormati keputusan KPK, bernama Hosto sebagai tersangka. Dia mengatakan komisi anti -korupsi telah menggunakan otoritasnya sesuai aturan.
Namun, dia menghormati hak -hak Hosto jika dia ingin membela diri dalam kasus ini.
Habib berkata, “Kami tentu menghormati posisi KPK.
Habib juga mengingatkannya bahwa kasus itu harus didengar secara terbuka dan terbuka. Menurut Habib, semua tuduhan dan penolakan harus diberikan bukti.
“Semua tuduhan dan penolakan harus dibuktikan dengan bukti,” katanya.
Pada hari Selasa sore, Hosto Cristiano secara resmi menyatakan tersangka sebagai tersangka dalam penyuapan anggota DPR RI kepada komisaris KPU yang terlibat dalam Harun Masiku.
Pada tanggal 23 Desember 2024, Husto diputuskan untuk menjadi tersangka dalam surat pemberitahuan untuk meluncurkan sprin.dik/153/dik.00/01/12/202024.
“Komisi Pemilihan Umum untuk 2017-2022, dengan penjelasan tentang dugaan kejahatan korupsi, yang dituduh melakukan tindakan kriminal korupsi yang korup, mengatakan dalam dugaan HK (Hosto Cristiano) Harun Masiku dan rekan-rekannya di hadapan Wahyu Chettiavan kepada Wahyu Chettiavanan di hadapan Wahyu Chettiavan kepada Wahyu Chettiavanan di hadapan Wahyu Chettiavan kepada Wahyu Chettiavanan .
(THR/TSA)