Jakarta, CNN Indonesia —
Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 terdiri dari Tes Seleksi Keterampilan Dasar (SKD).
Apa saja syarat lulus ujian SKD CPNS?
Secara umum, untuk lulus SKD CPNS 2024 diperlukan nilai SKD yang memenuhi ambang batas yang ditentukan (passing grade). Namun perlu diketahui bahwa persyaratan tersebut bukan satu-satunya penentu lolosnya SKD.
Meski memperoleh nilai rendah, peserta SKD harus memperoleh nilai terbaik pada posisi yang dipilihnya.
Hal ini mengacu pada Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Keterampilan Rekrutmen Masyarakat pada Tahun Anggaran 2024.
Peraturan ini mengatur jenis soal, tingkat kesulitan dan jumlah soal. Kandidat yang lulus SKD dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yang disebut Seleksi Kualifikasi Lapangan (SKB).
Untuk lulus ujian SKD CPNS 2024, setiap peserta harus memenuhi passing grade, namun hal tersebut tidak menjamin peserta dapat lolos tahap SKB.
Berikut kriteria atau syarat untuk lulus jenjang SKB dan dapat melanjutkan:
1. Memenuhi nilai passing grade atau batas SKD CPNS 2024 untuk jenis struktur yang diminta.
2. Harus ditempatkan di tempat yang tiga kali lipat jumlah persyaratan jabatan yang dilamar.
Misalnya suatu instansi pemerintah membuka formulir 5 pada seleksi CPNS tahun 2024, maka nilai SKD pesertanya harus masuk 15 besar atau peringkat terbaik untuk lolos ke tahap SKB.
Peserta dapat memeriksa nilai SKD tahun sebelumnya yang diperoleh peserta di pos masing-masing dan lembaga seleksi untuk memberikan ringkasan nilai yang diperoleh untuk lolos ujian.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
SKD dilakukan dalam waktu 100 menit, sedangkan untuk pelamar difabel durasinya berbeda-beda yakni 130 menit. Selama waktu ini pelamar harus menyelesaikan total 110 pertanyaan. berikut rinciannya:
– TWK : 30 soal
– TIU : 35 soal
– TKP: 45 pertanyaan
Untuk soal TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5, sedangkan nilai salah atau tidak terjawab bernilai 0. Saat ini pada soal TKP tingkat kesulitan jawabannya bervariasi antara 1 sampai 5. Namun jika tidak menjawab maka skornya 0. Nilai SKD maksimal yang dapat dicapai pelamar adalah 550, dengan rincian:
– TWK: 150 poin
– TIU: 175 nilai
– TKP : 225 poin Nilai kelulusan atau ambang batasnya adalah sebagai berikut:
– TWK: 65 poin
– TIU: 80 nilai
– TKP: 166 poin
Ayo Keras dan Gedung Diaspora:
– Minimum akumulasi poin SKD: 311 poin
– Nilai minimal TIU: 85 poin Komposisi penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri di daerah tertinggal:
– Minimum akumulasi poin SKD: 286 poin
– Skor TIU Minimum: 60 poin
(Del/SFR)